Tunjangan rumah untuk anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan menjadi sorotan publik karena dinilai berlebihan di tengah efisiensi pemerintah. Namun, sampai saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bertugas mengalokasikan anggaran untuk DPR masih enggan buka suara.
Saat ditemui dalam acara Pembekalan dan Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot di Kartika Expo Center, Balai Kartini, Jakarta Selatan, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara tidak ingin membahas isu tersebut sama sekali.
Bahkan saat ditanya mengenai prosedur penetapan tunjangan untuk anggota DPR RI tersebut, ia malah membalas pertanyaan itu dengan meminta wartawan untuk menulis berita dari acara pelepasan Tim Ekspedisi Patriot (TEP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu ditulis dulu acara ini, acaranya bagus. Yang acara transmigrasi itu ditulis dulu," jawaban singkat kepada wartawan sembari berjalan keluar usai sambutannya di acara Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot, Senin (25/8/2025).
Saat dimintai penegasan kembali terkait rencana pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR sebesar Rp 50 juta, ia hanya terdiam dan terus berjalan menuju mobil dinasnya dan kemudian meninggalkan acara.
DPR & Kemenkeu Saling Lempar soal Tunjangan Rumah Rp 50 Juta/Bulan
Sebelumnya, Kementerian Keuangan dan DPR RI saling lempar soal kejelasan tunjangan rumah anggota Rp 50 juta per bulan. Anggota DPR dan Kemenkeu saling lempar 'tanggung jawab'
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa angka tersebut ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menyebut angka tersebut berkaitan dengan kapasitas anggota DPR sebagai pejabat negara. Karena telah ditetapkan pemerintah, maka DPR hanya menerima.
"Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima," ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Tunjangan rumah itu diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah. Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara. Saat ini pejabat DPR RI tidak mendapat rumah dinas dan sudah dikembalikan ke Sekretariat negara, jadi pengganti fasilitas tersebut maka pejabat DPR RI kini memperoleh Rp 50 juta per bulan.
Ditanya dalam waktu yang berbeda, Kementerian Keuangan sebagai lembaga pemerintah yang mengalokasikan anggaran untuk DPR enggan banyak bicara. Saat ditanya oleh awak media, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan perihal tunjangan rumah itu perlu ditanyakan saja ke DPR.
"Nah itu yang ditanyain DPR, alokasinya di mana. Tanya DPR sudah berlaku belum tahun ini," kata Luky ditemui di DPR RI, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Saat ditegaskan kembali, anak buah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu kembali menegaskan bahwa terkait tunjangan perlu ditanyakan kepada DPR RI.
Simak juga Video Puan soal Tunjangan Rumah Dinas DPR Rp 50 Juta: Sudah Dikaji