Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan gaji dan tunjangan anggota DPR, pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), hingga TNI/Polri tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hanya saja perhitungannya langsung disetorkan ke kas negara.
"Pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak. Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam unggahan di Instagram @ditjenpajakri, Rabu (27/8/2025).
Rosmauli menjelaskan, pelunasan PPh atas gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan melalui mekanisme yang langsung diperhitungkan dan disetorkan ke kas negara. Penghasilan yang diterima pejabat negara dan PNS disebut penghasilan neto setelah pajak.
Apabila pejabat negara atau PNS memperoleh penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD seperti honorarium, usaha pribadi atau hasil investasi, pajak itu wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan.
"Seluruh penghasilan baik dari APBN/APBD maupun sumber lain, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan dan apabila terdapat kurang bayar, maka harus dilunasi sendiri oleh pejabat negara atau PNS tersebut," tuturnya.
DJP memandang praktik ini juga lazim di sektor swasta, di mana banyak perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar karyawan menerima penghasilan bersih setelah pajak.
"Gaji dan tunjangan pejabat negara, ASN, TNI/Polri, hingga hakim sudah dipotong pajak dan disetor langsung ke kas negara. Hal ini juga berlaku di sektor swasta," imbuhnya.
Tonton juga video "Dasco: Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Cuma Sampai Oktober 2025" di sini:
(aid/fdl)