Untuk Dapat PKH
Miskin Saja Tidak Cukup
Senin, 23 Jul 2007 13:32 WIB
Jakarta - Program Subsidi Langsung Tunai bagi rakyat miskin digantikan oleh Program Keluarga Harapan (PKH). Namun penerima bantuan PKH tidak bisa hanya bermodal miskin. Pada saat registrasi, mereka harus memenuhi persyaratan tertentu plus saat menerima bantuan ada kewajiban yang harus mereka penuhi.Kewajiban itu adalah bagi ibu rumah tangga hamil wajib datang ke puskesmas dan mengikuti pelayanan pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali dan mendapatkan suplemen Fe atau zat besi. Ibu hamil juga wajib mengunjungi puskesmas setelah melahirkan minimal 2 kali.Untuk anak 0-6 tahun harus menjalani imunisasi lengkap, dan mengikuti pemantauan tumbuh kembang anak usia prasekolah.Anak usaha 7-15 tahun mendaftarkan ke sekolah dengan kehadiran minimal 85 persen hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung."Di program sebelumnya, hal ini belum ada," ujar Mensos Bachtiar Chamsyah di Gedung Depkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/7/2007).Sedangkan yang berhak menerima PKH adalah jika saat pendaftaran mereka memiliki:1. Anak usia sekolah 6-15 tahun atau di atas usia 15 tahun, namun belum menyelesaikan pendidikan dasar.2. Anak usia 0-6 tahun3. Ibu yang sedang hamil.Dengan syarat tersebut, maka berarti meskipun rumah tangga itu sangat miskin tetapi tidak ada ibu hamil maka RTSM itu tidak bisa mendapatkan bantuan tunai.Untuk menghindari penyimpangan, unit pendamping akan disiapkan bagi warga miskin. Jika selama 3 bulan tidak memenuhi kewajiban maka masih bisa ditolerir, namun jika sampai bulan ke-4 belum memenuhi kewajiban maka bantuan distop."Jadi tidak hanya miskin saja, harus ada ibu hamilnya, balita dan anak sekolah," tambah Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Heriawan.PKH merupakan program pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin plus peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan.
(ddn/qom)











































