Daftar 6 Tuntutan Buruh yang Serbu DPR Hari Ini

Daftar 6 Tuntutan Buruh yang Serbu DPR Hari Ini

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 28 Agu 2025 07:00 WIB
Massa Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh gelar aksi di depan Gedung DPR menolak UU Cipta Kerja. Mereka mengancam melakukan mogok massal.
Ilustrasi demonstrasi buruh di depan Gedung DPR Jakarta.Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi hari ini, Kamis (28/8/2025).

Lokasi demonstrasi massa buruh ini di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta. Aksi demonstrasi akan berlangsung mulai pukul 10.15 WIB.

"Aksi ini akan diikuti oleh ribuan buruh dari Jabodetabek yang datang ke DPR RI, serta aksi serentak puluhan ribu buruh di daerah-daerah Indonesia," ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa buruh mengusung 6 tuntutan, yaitu:

1. Hapus Outsourching dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK

ADVERTISEMENT

3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.

5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.

6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait permintaan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) upah minimum secara nasional pada 2026 naik 8,5-10,5%.

Ia mengatakan pihaknya masih harus mengkaji lebih dulu tuntutan kenaikan upah buruh ini. Setelah itu hasil kajian ini kemudian akan dibahas bersama dengan perwakilan dari unsur pekerja/buruh dan perusahaan dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

"Kan kita harus kaji dulu ya. Nanti sesudah ada kajian, nanti kita putuskan di LKS nanti, LKS Tripartit nanti," ujar Yassierli kepada detikcom di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Saksikan Live DetikPagi :

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads