Ribuan Buruh Demo di DPR Minta Upah Naik 10,5%, Menaker Respons Begini

Ribuan Buruh Demo di DPR Minta Upah Naik 10,5%, Menaker Respons Begini

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 28 Agu 2025 13:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di The Tribatha Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons ribuan buruh yang melakukan aksi demonstrasi hari ini di Gedung DPR/MPR. Buruh menuntut sejumlah poin ke pemerintah, termasuk kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 10%.

Menurut Yassierli, penetapan upah minimum sudah ditetapkan lewat mekanisme yang ada. Hal itu dimulai melalui kajian-kajian yang melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

"Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya, jadi artinya mekanismenya dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan, kemudian kajian itu harus meaningful participation, kita akan bawa ke LKS Tripnas," ujarnya saat ditemui di The Tribatha Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LKS Tripnas terdiri dari perwakilan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh. Setiap masukan akan menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengambilan keputusan.

"Tentu juga kita harus koordinasi pemerintah, kemudian di LKS Tripnas itu kita dengar masukkan dari unsur buruh, unsur pengusaha, baru kemudian nanti berlanjut prosesnya. Jadi, itu prosesnya masih panjang," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Upah Minimum Masih Dikaji

Saat dikonfirmasi apakah formula penetapan upah minimum 2026 akan sama seperti 2025, Yassierli tak memberikan bocorannya. Tahun lalu pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum di semua provinsi naik sebesar 6,5%.

"Masih kita kaji (formulanya), kita juga minta dari akademisi mengkajinya, jadi harus ada kajian-kajian yang secara akademis, kemudian dari situ baru kita tinjau. Saya belum bicara detail karena masih panjang prosesnya," sebutnya.

Menurut Yassierli, sudah ada masukan dari pemerintah, pengusaha, hingga buruh soal kenaikan upah minimum. Pembicaraan telah dilakukan sejak beberapa bulan ke belakang.

"Sudah, sebenarnya sudah berjalan sekian bulan, masih ada waktu," imbuhnya.

Sebagai informasi, Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, menuntut kenaikan upah tinggi tahun depan dan penghapusan pajak tunjangan hari raya (THR).

6 Tuntutan Buruh:

1. Hapus outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%.
2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK.
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.

Saksikan Live DetikSore:




(ily/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads