Trump Dikabarkan Batalkan Bantuan Luar Negeri Senilai Rp 80 Triliun

Trump Dikabarkan Batalkan Bantuan Luar Negeri Senilai Rp 80 Triliun

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 30 Agu 2025 22:58 WIB
U.S. President Donald Trump listens during a meeting with Ukrainian President Volodymyr Zelenskiy (not pictured) and European leaders amid negotiations to end the Russian war in Ukraine, at the White House in Washington, D.C., U.S., August 18, 2025. REUTERS/Alexander Drago
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.Foto: REUTERS/Alexander Drago
Jakarta -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara sepihak membatalkan bantuan luar negeri senilai US$ 4,9 miliar atau setara Rp 80,6 triliun (kurs Rp 16.449). Bantuan ini sebelumnya telah disetujui oleh Kongres.

Situasi ini meningkatkan ketegangan mengenai siapa yang berwenang mengendalikan belanja negara. Dilansir dari Reuters, Sabtu (30/8/2025), dalam sebuah surat yang diunggah secara daring, Trump memberi tahu Ketua DPR Mike Johnson bahwa ia berencana menahan pendanaan untuk 15 program internasional.

"Ini akan membuat situasi anggaran atau likuiditas kami jauh lebih menantang, tetapi kami akan menindaklanjuti dengan otoritas AS untuk mendapatkan detail lebih lanjut," kata Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, konstitusi AS memberikan wewenang pendanaan kepada Kongres, yang setiap tahun mengesahkan undang-undang untuk mendanai operasional pemerintahan. Gedung Putih harus mendapatkan persetujuan Kongres jika tidak ingin menggunakan dana tersebut.

Pada Juli 2025, Kongres telah menyetujui pembatalan bantuan luar negeri dan pendanaan media publik senilai US$ 9 miliar. Langkah terbaru yang dikenal sebagai pocket rescission itu secara langsung melewati wewenang Kongres.

ADVERTISEMENT

Direktur Anggaran Trump, Russell Vought menjelaskan Trump dapat menahan dana selama 45 hari, yang secara aktif membuat anggaran tersebut kedaluarsa hingga akhir tahun fiskal pada 30 September 2025. Menurut Gedung Putih, taktik tersebut terakhir kali digunakan pada tahun 1977.

Berdasarkan dokumen pengadilan yang diajukan pada Jumat (29/8), dana yang dibatalkan itu seharusnya dialokasikan untuk bantuan luar negeri, operasi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta program promosi demokrasi di luar negeri. Sebagian besar program itu sebelumnya ditangani oleh Badan Pembangunan Internasional AS (USAID), yang telah banyak dibongkar pemerintahan Trump.

Partai Demokrat menyebut pemerintahan Trump secara total telah membekukan dana lebih dari US$ 425 miliar. Sebagian besar anggota parlemen dari Partai Republik mendukung pemangkasan anggaran, meski hal itu melemahkan kekuasaan Kongres.

Senator Republik Susan Collins dari Maine, yang mengawasi undang-undang pengeluaran sebagai ketua Komite Anggaran Senat mengatakan tindakan Trump tersebut ilegal alias melanggar hukum.

"Daripada berupaya melemahkan undang-undang ini, cara yang tepat adalah mengidentifikasi cara-cara untuk mengurangi pengeluaran yang berlebihan melalui proses penganggaran tahunan bipartisan yang sah," ujarnya dalam sebuah pernyataan.

(aid/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads