Perusahaan-perusahaan di Jakarta diimbau memberlakukan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Hal ini menyusul aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta belakangan ini.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta. Imbauan WFH bersifat situasional dan tidak wajib.
"Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, itu bersifat situasional dan tidak wajib," kata Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, dilansir dari Antara, Minggu (31/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chico menuturkan bahwa penerapan WFH akan disesuaikan dengan kebutuhan tiap perusahaan. Selain itu, surat edaran tersebut juga memuat ketentuan bahwa perusahaan yang beroperasi penuh selama 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat menerapkan sistem kombinasi antara WFH dan bekerja dari kantor.
Chico menambahkan, pada Jumat (29/8) Disnakertransgi telah menyampaikan informasi ini melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi (DTKTE).
Bagi perusahaan yang menerapkan WFH, pihak perusahaan dapat melaporkan pelaksanaan melalui tautan yang telah disediakan oleh Disnakertransgi Jakarta.
"Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan," tutup Chico.
Simak juga Video: Said Iqbal soal Pegawai DPR WFH saat Demo Buruh: Tak Usah Paranoid
(ily/rrd)