Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan sistem bekerja secara fleksibel atau bisa disebut Work From Anywhere (WFA) kepada pegawainya. Hal ini menyusul aksi demonstrasi yang belakangan meluas di berbagai wilayah Jakarta.
Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Kamis (28/8/2025) kepada pegawai Kementerian BUMN, terutama yang terdampak aksi unjuk rasa.
"Kebijakan tersebut dilakukan sejak Kamis, Kementerian BUMN sudah memberikan opsi untuk bekerja secara fleksibel kepada pegawai yang terdampak. Di hari Kamis masih banyak juga rekan-rekan yang bekerja di kantor, tapi di hari Jumat diberlakukan penuh bekerja secara fleksibel untuk mengantisipasi kendala transportasi dan menjaga keselamatan para pegawai Kementerian BUMN," katanya saat dihubungi detikcom, Senin (1/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sementara untuk kebijakan apakah besok akan tetap diberlakukan sistem seperti ini, Putri menyampaikan keputusan akan diambil dengan melihat situasi yang ada.
"Untuk keputusan sistem bekerja esok hari, akan disampaikan nanti," katanya.
Berdasarkan pantauan detikcom, kondisi Kantor Kementerian BUMN yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 13, Gambir, Jakarta Pusat, tampak sepi. Kondisi ini tidak seperti biasanya.
Akses masuk di kedua gerbang depan Kantor Kementerian BUMN tertutup rapat, sementara akses gerbang belakang hanya satu yang dibuka, itu pun sebagian.
Area parkir yang biasanya dipadati kendaraan karyawan juga terlihat lengang, baik untuk motor maupun mobil.
Kondisi di dalam Kantor Kementerian BUMN pun serupa, tidak ada aktivitas pegawai. Aktivitas hanya terlihat dari sejumlah pegawai keamanan yang berjaga dan petugas kebersihan.
![]() |
ASN WFH
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya tidak mengatur secara khusus pola kerja ASN terkait situasi hari ini. Namun, instansi masing-masing menyesuaikan dengan kebijakan yang sudah ada.
"Kita tidak atur secara khusus. Instansi masing-masing mengatur sejalan dengan kebijakan (yang ada)," kata Averrouce kepada detikcom, Jumat (29/8/2025).
Aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bekerja fleksibel tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah (Flexible Working Arrangement). Hal ini juga dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA).
Simak juga Video: Antisipasi Demo, Disnaker DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH