BPK-Kejagung Refresh Kerjasama

BPK-Kejagung Refresh Kerjasama

- detikFinance
Rabu, 25 Jul 2007 10:35 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung memperbarui kerja sama tentang tindak lanjut penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi mengandung unsur pidana.BPK dan Kejaksaan Agung sebelumnya pernah menandatangani kesepakatan serupa pada Juni 2006. Namun kesepakatan ini diperbarui karena terjadi perubahan mendasar dalam sistem keuangan negara. Misalnya paket ketiga UU Keuangan Negara tahun 2003-2004, kejaksaan agung juga sudah memiliki UU baru yaitu UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI."Karena kedua alasan itulah maka perl dilakukan perubahan substansi kesepakatan antara BPK dan Kejaksaan Agung," ujar Ketua BPK Anwar Nasution dalam sambutan penanandatangan kesepakatan di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (25/7/2007).Kerja sama ini meliputi: 1. Penyerahan hasil pemeriksaan BPK yang mengandung unsur tindak pidana korupsi.2. Tindak lanjut penegakan hukum atas penyerahan hasil pemeriksaan BPK.3. Kegiataan koordinasi kejaksaan agung dengan BPK dalam penegakn hukum4. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bersama.5. Operasi bersama antara BPK dan Kejaksaan Agung tanpa keluar dari koridor tugas dan kewenangannya masing-masing.6. Pemberian keterangan tenaga ahli atau tenaga auditor BPK atas permintaan kejaksaan agung dan sebaliknya. "Dengan kesepakatan ini diharapkan koordinasi antara kejaksaan agung dan BPK semakin mantap," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads