Parlemen Malaysia Sahkan UU Perlindungan Driver Ojol cs

Parlemen Malaysia Sahkan UU Perlindungan Driver Ojol cs

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 02 Sep 2025 13:48 WIB
Grab Malaysia.
Ilustrasi/Grab Malaysia./Foto: Dok. The Star
Jakarta -

Parlemen Malaysia mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pekerja Gig atau Gig Workers Bill pada 28 Agustus 2025. Keputusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam melindungi pekerja gig atau pekerja harian lepas.

Aturan ini lahir setelah protes bertahun-tahun atas dugaan praktik eksploitatif oleh perusahaan berbasis teknologi. Desakan perlindungan makin kuat seiring berkembangnya industri bernilai miliaran ringgit yang selama ini beroperasi di luar hukum ketenagakerjaan formal.

Dikutip dari Malay Mail, Selasa (2/8/2025), data Kementerian Sumber Daya Manusia (Kesuma) Malaysia menyebut sekitar 1,2 juta warga Negeri Jiran saat ini memperoleh penghasilan dari kerja gig, dengan e-hailing atau layanan transportasi online menjadi sektor yang paling menonjol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angkatan Kerja Malaysia

Per kuartal I-2025, total angkatan kerja Malaysia berjumlah 16,7 juta orang, dengan 3,45 juta di antaranya bekerja di sektor informal, setara dengan 20,65% dari total tenaga kerja. Dari kelompok ini, sekitar 1,2 juta orang merupakan pekerja gig dan pekerja mandiri.

Berdasarkan catatan Pertubuhan Keselamatan Sosial (Perkeso), terdapat 133.481 pekerja yang berkontribusi di bawah sektor p-hailing (layanan pengantaran barang/makanan)dan 189.450 di bawah sektor e-hailing.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya undang-undang baru, semua platform dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja gig, termasuk Grab dan Foodpanda, wajib menyediakan kontrak yang secara jelas memuat standar minimum mengenai ketentuan pembayaran, pengaturan kerja, perlindungan asuransi, serta prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK).

UU Larang Penonaktifan Sepihak

Untuk menekan praktik tidak adil, undang-undang ini melarang perubahan tarif sepihak, penonaktifan akun tanpa alasan jelas, dan pembatasan kerja di banyak platform sekaligus.

Aturan ini juga membentuk Tribunal Pekerja Gig yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa dan memerintahkan pemulihan, seperti pengaktifan kembali, kompensasi, atau pembayaran upah yang tertunggak.

Untuk pertama kalinya, pekerja akan memiliki hak untuk didengar sebelum ada penangguhan. Jika terbukti tidak bersalah, mereka akan diberikan kompensasi setengah dari rata-rata pendapatan hariannya, yang mana perlindungan ini tidak tersedia sebelumnya.

Melindungi Hak dan Kesejahteraan

Kesuma menyebut, RUU Pekerja Gig 2025 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja gig. Dalam aturan terbaru, mereka yang memenuhi kriteria pekerja gig antara lain adalah yang menandatangani perjanjian layanan dengan suatu entitas atau penyedia platform.

Pihak yang memberikan layanan untuk penyedia platform atau memperoleh penghasilan dari aktivitas tertentu juga termasuk di dalamnya dengan rincian sebagai berikut:

- Akting atau bernyanyi
- Tim produksi film
- Penulisan lirik atau komposisi musik
- Tata rias
- Tata rambut atau styling
- Jurnalis freelance
- Layanan perawatan
- Videografi
- Fotografi

Mengapa UU Pekerja Gig penting?

UU ini dianggap langkah besar karena berusaha mengatasi sejumlah masalah utama yang dihadapi pekerja gig. Selama ini pekerja gig tidak memiliki pengakuan hukum yang jelas, sehingga sulit mencari jalur penyelesaian sengketa. Mereka juga tidak memiliki perlindungan sosial.

Aturan baru mewajibkan pemberi layanan menyumbang pada jaminan sosial seperti Perkeso dan EPF, sehingga pekerja gig memiliki jaring pengaman. Selain itu, undang-undang ini membentuk mekanisme penyelesaian sengketa resmi untuk menangani keluhan secara terstruktur dan transparan.

UU ini memperbolehkan pekerja gig mengajukan mediasi dalam permasalahan dengan individu atau pemilik usaha yang mempekerjakan mereka, misalnya pada keputusan penyedia platform yang berdampak seperti penonaktifan akses.

UU juga mengatur soal perlindungan pendapatan dengan mewajibkan perusahaan mendefinisikan secara jelas skema pembayaran, sekaligus melarang potongan sepihak.

Simak juga Video 'Adem! Netizen Asia Tenggara Kirim Makanan untuk Driver Ojol Indonesia':

Halaman 2 dari 2
(ily/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads