Sri Mulyani Bebaskan PPN Kuda Kavaleri untuk Kemenhan dan TNI

Sri Mulyani Bebaskan PPN Kuda Kavaleri untuk Kemenhan dan TNI

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 02 Sep 2025 16:13 WIB
Sejumlah prajurit TNI berkuda membawa Kereta Kencana Garuda Prabayeksa berisi baki duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan Teks Proklamasi pada Kirab Merah Putih HUT ke-80 Republik Indonesia di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Minggu (17/8/2025). Kirab menuju Istana Merdeka tersebut merupakan rangkaian pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dengan tema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya untuk Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini berlaku sampai 31 Desember 2025.

Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda Serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Kebijakan mulai berlaku saat diundangkan 1 September 2025.

"PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 100%," bunyi Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Selasa (2/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN meliputi kuda batalyon kavaleri serta 43 jenis perlengkapan pendukungnya, di antaranya pelana upacara, tali kekang, sepatu tunggang, cambuk panjang, sikat kuku, bak makan dan minum, tas perlengkapan, kantong kotoran kuda, obat kuda, hingga kandang kavaleri kuda portable.

ADVERTISEMENT

"PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN yang terutang sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025," bunyi Pasal 4.

Fasilitas pembebasan PPN tidak berlaku jika objek yang diserahkan bukan kuda kavaleri dan perlengkapan yang telah ditentukan. Selain itu, kebijakan juga dikecualikan jika pengusaha kena pajak tidak membuat faktur pajak sesuai ketentuan.

"Pengusaha kena pajak yang menyerahkan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah," jelas Pasal 5.

Simak juga Video: Pemerintah Raup Rp 7,7 T di Sektor Pajak Ekonomi Digital per Juli

(aid/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads