Mastratto Italia Ancam Hengkang ke Cina
Rabu, 25 Jul 2007 13:44 WIB
Jakarta -
Perusahaan kulit ternama asal Italia, Mastratto berencana memindahkan investasinya dari Indonesia ke Cina. Mastratto sakit hati karena produknya dipatenkan oleh perusahaan lain.Tidak itu saja, Mastratto yang asli malah diajukan ke Polda Metojaya atas tuduhan pemalsuan merek. Kantor Mastratto Indonesia juga sempat disegel dan polisi menyita barang bukti.Demikian disampaikan oleh Ermanno Remigi, Direktur Grouppo Mastratto dalam acara Workshop On Italian Footwear Technology di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/7/2007). PT Mastratto Indonesia adalah perusahaan yang bestatus penanaman modal asing (PMA) yang sahamnya dimiliki oleh Grouppo Mastratto."Kami sangat kecewa dengan kasus ini. Kami adalah merek yang dipatenkan secara internasional tapi justru kami yang menjadi korbannya dituduh memalsukan merek," kata Remigi.Mastratto yang memproduksi kulit dengan kualitas internasional ini telah masuk ke pasar Indonesia sejak tahun 1996. Namun baru melakukan investasi US$ 100 juta dengan pendirian pabrik di Sentul, Bogor dua tahun lalu. Investasi yang sudah dikeluarkan Mastratto di Indonesia saat ini sudah mencapai US$ 40 juta. Mastratto Indonesia memproduksi 6 square sheet kulit jadi per bulan yang 95 persen produksinya diekspor. Di seluruh dunia Mastratto memiliki 8 pabrik."Kami dulu lebih memilih Indonesia ketimbang Cina karena melihat iklim investasinya lebih baik, tapi setelah kejadian ini kami berencana mengalihkannya ke Cina," kata Remigi. Namun ternyata pada tahun 2003 merek Mastratto dan logonya sudah dipatenkan oleh PT Mastratto Lestari di Direktorat HAKI Indonesia. Belakangan PT Mastratto Lestari yang dimiliki pengusaha Malaysia berubah menjadi PT Louis Scheweizer.Selain mengirimkan surat somasi ke Mastratto Indonesia, pihak PT Mastratto Lestari juga melaporkan kasus tuduhan pemalsuan merek ke Polda Metrojaya. Pada 23 Mei 2007, polisi mendatangi kantor Mastratto di Jakarta untuk melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti."Saya Direktur PT Mastratto Indonesia juga mendapat panggilan dari kepolisian sebagai saksi. Saya telah mengajukan pembatalan gugatan merek Mastratto di Pengadilan Niaga pada 26 Juni 2007 dan saya akan patenkan," kata Direktur PT Mastratto Indonesia, Suprapto Suwardi.Menanggapi kasus tersebut Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Depperin, Ansari Bukhari berjanji akan mempelajari masalah ini dan membantu pihak Mastratto yang benar."Masalah pematenan merek terkenal itu memang sering terjadi, kita akan bantu fasilitasi dengan bicara kepada Dirjen HAKI agar pihak yang mengaku-ngaku tersebut dicabut pematenannya," ujar Ansari.
(ir/qom)










































