Daftar Permintaan Bos Buruh ke Prabowo, Minta PTKP Naik Jadi Segini

Daftar Permintaan Bos Buruh ke Prabowo, Minta PTKP Naik Jadi Segini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 03 Sep 2025 06:00 WIB
Sejumlah petinggi serikat buruh bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta (Firda/detikcom).
Foto: Sejumlah petinggi serikat buruh bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta (Firda/detikcom).
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto telah mengundang beberapa pemimpin serikat buruh di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, buruh menyampaikan aspirasi dan beberapa permintaan kepada Prabowo.

Reformasi perpajakan untuk para pekerja menjadi salah satu permintaan utama serikat buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar beberapa pajak yang membebani buruh dihapus.

Dia menyebut beberapa potongan pajak untuk THR, pajak untuk pesangon, hingga potongan pajak untuk Jaminan Hari Tua (JHT) agar segera dihapus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta reformasi pajak, yaitu pajak THR, pajak, kita sudah tahu THR habis ongkos, masih dipajaki. Pesangon, kita kan nggak punya duit, dipajaki. Tabungan pensiunan kita di JHT dipajaki," sebut Said Iqbal dalam keterangannya usai bertemu Prabowo, Senin (1/9/2025).

Buruh Minta PTKP Dinaikkan

Buruh juga menyuarakan agar Penghasilan Tidak Kena Pajak alias (PTKP) batasnya dinaikkan, dari yang awalnya cuma Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

"Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Tapi sekali lagi, ada yang bisa cepat, ada yang tidak bisa cepat berproses," ujar Said Iqbal.

Turunkan Potongan Tarif Ojol

Selain reformasi pajak untuk kelas pekerja, Said Iqbal juga meminta agar pemerintah segera membahas tuntutan para driver ojek online soal potongan tarif untuk aplikator menjadi hanya 10%.

Kemudian, juga mempercepat pembentukan Satgas PHK lewat pendirian Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Kabarnya, Prabowo sudah meneken aturan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

"Kami juga meminta agar outsourcing harus dihapus sesuai keputusan MK, cabut PP nomor 35 tahun 2021. Karena keputusan MK-nya udah keluar," pungkas Said Iqbal.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea juga mengatakan buruh meminta agar beberapa rancangan undang-undang segera dibahas, mulai dari RUU Perampasan Aset hingga RUU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani yang ikut hadir dalam pertemuan malam itu juga menyatakan komitmennya untuk meneruskan janji pembahasan undang-undang tersebut.

"Karena itu Presiden berjanji ruang demokrasi tetap terjaga. Dan beliau berjanji yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas. Dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas," terang Andi Gani di tempat yang sama.

Saksikan Live DetikPagi:

Simak Video 'Sorotan Buruh ke DPR hingga Menteri, Minta Setop Flexing-Hedon':
Halaman 2 dari 2
(hal/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads