Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari karyawan.
Ke depan direncanakan pembagian hasil PPh 21 ke daerah berdasarkan domisili karyawan. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan selama ini pembagian hasil PPh 21 ke daerah masih mengacu pada lokasi pemotong pajak.
"Untuk PPh Karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang berdasarkan diri kepada pemotongnya. Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan," terang Anggito dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema baru ini diharapkan bisa lebih adil serta menjawab aspirasi anggota DPD yang mengusulkan agar PPh 21 dibagihasilkan sesuai domisili karyawan. Dengan demikian, daerah asal karyawan bisa merasakan langsung manfaat dari kontribusi pajak warganya.
"Mudah-mudahan ini akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili," katanya.
Meski begitu, Anggito menegaskan bahwa skema bagi hasil ini hanya berlaku untuk PPh 21. Untuk PPh Badan tidak dibagihasilkan.
"Jadi pemungut di mana pun saja itu tidak mempengaruhi aspek bagi hasil pajaknya," terang Anggito.
Untuk diketahui, selama ini dana bagi hasil yang bersumber dari penerimaan PPh WPOPDN (Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri) dan PPh Pasal 21 yang dibagikan kepada daerah sebesar 20% dan 80% merupakan bagian pemerintah pusat.
Simak juga Video: Wamenkeu Pastikan Tak Ada Pajak Naik-Pajak Baru di Tahun Depan!
(aid/hns)