BPK Minta BP Migas Perjelas Cost Recovery

BPK Minta BP Migas Perjelas Cost Recovery

- detikFinance
Rabu, 25 Jul 2007 16:52 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta BP Migas memperjelas biaya-biaya yang masuk kategori cost recovery dalam setiap perjanjian dengan kontraktor migas. Hal ini agar negara tidak terus mendapat sisa-sisa keuntungan dari produksi migas."Ini supaya jelas bagi semua pihak, jelas bagi kontraktor, jelas bagi kita, jangan lupa negara kita itu bangkrut,....bangkrut...bangkrut... migas kan merupakan sumber penerimaan yang besar," ujar Ketua BPK Anwar Nasution usai penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Agung di Gedung BPK, Jalan Gatot Subrot, Jakarta, Rabu (25/7/2007).Anwar juga mendesak pemerintah agar tidak memasukkan semua biaya sebagai cost recovery. "Jangan semuanya masuk cost recovery, pemerintah dapat apa, kalau semua masuk cost recovery keuntungannya cuma remah-remah," tegasnya.Sebelumnya Wakil Ketua Panitia Anggaran A. Hafiz Zawawi mengatakan dalam perhitungan cost recovery migas 2007, pemerintah harus mengembalikan dana kepada kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) sebesar US$ 10,4 miliar.Menurut Anwar, BPK sudah menyerahkan temuan soal KKKS ke Kejaksaaan untuk ditindaklanjuti. Namun, Anwar mengaku tidak tahu pasti ada berapa temuan.Anwar juga menyarankan, kalau BP Migas tidak punya tenaga ahli untuk menghitung cost recovery, sebaiknya BP Migas mengirimkan stafnya ke luar negeri untuk belajar mengenai hal tersebut. Sebab, untuk menghitung besarnya cost recovery pemerintah dan BP Migas harus menggunakan ahli hukum, akuntan, jasa auditor atau konsultan yang handal."Dia harus punya ahli hukum yang bagus, akuntan, dan konsultan yang bagus. BP Migas kan punya uang, mereka dapat langsung dari kontraktor dalam dolar AS dan bukan dari APBN," ujarnya. (ddn/ard)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads