Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pengusulan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) kini tidak perlu terbatas pada periodisasi tertentu. Dalam aturan baru yang diterbitkan BKN kenaikan pangkat bagi PNS bisa diusulkan 12 kali dalam setahun.
Dengan terbitnya Peraturan BKN nomor 4 tahun 2025, maka pengusulan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sepanjang tahun. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.
"Periodisasi usulan Kenaikan Pangkat kini tersedia setiap bulannya dalam setahun. Jadi kalian tidak perlu menunggu lama jika baru bisa mengusulkan pada periode selanjutnya," tulis BKN dalam keterangannya di akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Rabu (3/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sebelumnya proses usul kenaikan pangkat ditetapkan hanya sebanyak enam periodisasi dalam setahun, mulai Oktober usul kenaikan pangkat bisa dilakukan selama 12 kali setahun.
Setiap tanggal 1 di setiap bulan dalam setahun, dari Januari hingga Desember usulan kenaikan pangkat bisa dilakukan.
Simak juga Video: Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025