Kemendagri Pasang Target Setoran PNBP Rp 1 Triliun

Kemendagri Pasang Target Setoran PNBP Rp 1 Triliun

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 03 Sep 2025 22:08 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi.Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memproyeksikan pada tahun ini dapat menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1 triliun. Sumbernya dari optimalisasi jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi, proses penyetoran PNBP dari Dukcapil baru dimulai tahun 2023.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2023, saat awal penarikan PNBP, perolehannya hanya mencapai Rp 793,8 miliar, yang kemudian dikembalikan ke Ditjen Dukcapil sebesar Rp 225 miliar atau 28%.

Pada 2024, Kemendagri berhasil mengantongi Rp 863,4 miliar, yang dikembalikan Rp 195 miliar atau 19%.

ADVERTISEMENT

"Kemudian untuk tahun 2025 targetnya adalah Rp 494,8 miliar, yang sudah tercapai per 2 September Rp 702,4 miliar. Tahun ini insyaallah Rp 1 triliun bisa tercapai. Janjinya secara lisan tahun depan bisa digunakan 50% s.d 70%. Tapi baru secara lisan belum tertulis," jelas Teguh, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Teguh menjelaskan, PNBP tersebut dalam rangka akses pemanfaatan data dukcapil. Dalam PP tersebut, Teguh mengatakan, secara umum disebutkan untuk unsur pemerintahan, sosial, dan UMKM tidak dikenakan tarif PNBP. Tetapi, lembaga swasta profitable dikenakan.

"Misalnya untuk verifikasi FI (Financial Institute/lembaga keuangan) digunakan per NIK Rp 3.000. Lembaga pengguna siapa yang pake? Hampir seluruh perbankan menggunakan data Dukcapil," kata Teguh.

Teguh menambahkan, setiap hari kurang lebih data Dukcapil diakses oleh sebanyak 10 juta hits per hari. Lalu hingga saat ini, data tersebut telah diakses sebanyak 17,8 miliar hits.

Simak juga Video: Penerimaan Pajak RI Tembus Rp 1.000 T, Begini Rinciannya...

(shc/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads