Baja Impor China Dilaporkan Langgar Antidumping, Pemerintah Turun Tangan

Baja Impor China Dilaporkan Langgar Antidumping, Pemerintah Turun Tangan

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 03 Sep 2025 22:33 WIB
Neraca perdagangan Indonesia pada September 2023 tercatat surplus US$ 3,42 miliar. Surplus terjadi karena ekspor lebih tinggi daripada impor.
Ilustrasi.Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Komite Antidumping Indonesia (KADI) menyelidiki pelanggaran antidumping terhadap impor produk baja bukan paduan (Hot Rolled Coils/HRC), asal perusahaan China Wuhan Iron & Steel (Group) Co., atau WISCO. Antidumping adalah tindakan menjual produk di bawah harga pasar.

Produk tersebut masuk dalam 18 pos tarif, yaitu kode harmonized system (HS) 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.20; 7208.39.30; 7208.39.40; 7208.39.90; 7208.90.10; 7208.90.20; dan 7208.90.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Ketua KADI Frida Adiati menjelaskan penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Krakatau Posco yang mewakili industri dalam negeri (IDN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan penyelidikan juga didukung empat pelaku industri dalam negeri lain, yaitu PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Java Pacific, dan PT New Asia Internasional.

"Hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang dilakukan KADI menemukan bukti kuat dugaan terjadinya dumping impor produk HRC dari WISCO. Kami temukan ada kerugian material industri dalam negeri dan hubungan kausal antara kerugian dengan dumping dimaksud," ujar Frida, dalam keterangan tertulis Rabu (3/9/2025).

ADVERTISEMENT

Penyelidikan antidumping tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan. Bila diperlukan, dapat diperpanjang sehingga menjadi 18 bulan. Ketentuan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Impor produk HRC dari China telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak 2008. Pengenaan ini telah diperpanjang tiga kali, terakhir kali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.011/2024.

Dalam PMK tersebut, WISCO dikenakan BMAD sebesar 0 persen, atau dapat diartikan sebagai de minimis untuk dikecualikan dari pengenaan BMAD. Namun, dalam implementasi BMAD-nya, pangsa impor HRC dari Tiongkok terhadap total impor HRC Indonesia terus meningkat, dari 23,49 persen pada 2023 menjadi 31,58 persen pada 2024.

Frida menambahkan, KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir dan produsen dari Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di China, dan perwakilan pemerintahan China di Indonesia.

(ada/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads