Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kini berstatus tersangka kasus pengadaan laptop chromebook. Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung usai memeriksa Nadiem, Kamis (4/9/2025).
Selain sebagai mantan menteri, Nadiem juga dikenal sebagai pendiri Gojek, perusahaan penyelenggara aplikasi ojek online. Terkait hubungan Nadiem dengan Gojek, PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (sebelumnya bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) buka suara.
Emite berkode saham GOTO itu menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, GOTO juga menjelaskan soal status Nadiem di Gojek.
"Dapat kami informasikan bahwa Sdr. Nadiem Makarim sudah bukan merupakan Direktur, Komisaris maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek. Sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo. Sdr. Nadiem Makarim juga bukan merupakan pemegang saham pengendali GoTo," ujar Ade Mulya, Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9).
Selain itu, operasional GOTO tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawab Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek saat itu, termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sebagai perusahaan publik, GoTo selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi jutaan pengguna, mitra driver, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia, GoTo tetap fokus pada upaya menjalankan kegiatan operasional dan mewujudkan visi perusahaan untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan.
(igo/hns)