PP 39/2007 Diteken, Takkan Ada Lagi Rekening Liar
Kamis, 26 Jul 2007 12:16 WIB
Jakarta - Rekening-rekening liar takkan muncul lagi setelah pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) no 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah mulai 16 Juli 2007.Dalam PP tersebut, ditetapkan posisi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) dan juga adanya kewenangan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendaraha Umum Daerah (BUD).PP 39/2007 itu mengatur tentang pembukaan rekening oleh pemda ataupun kementerian dan lembaga yang harus seizin Menkeu selaku BUN. Demikian siaran pers dari Depkeu seperti dikutip dari situsnya, Kamis (26/7/2007).Menkeu selaku BUN berwenang mengangkat kuasa BUN pusat dan daerah untuk melaksanakan sebagian wewenang BUN dan tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan uang dan surat berharga.Menkeu selaku BUN membuka rekening kas umum negara dan rekening lainnya di Bank Sentral terkait pengelolaan uang negara. Seluruh penerimaan dan pengeluaran negara akan langsung melalui rekening tersebut.Namun untuk memperlancarnya, BUN dapat membuka subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Indonesia. Sementara untuk penarikan dana dari Rekening Umum Kas Negara dan subrekeningnya harus mendapatkan perintah dari Menkeu.Untuk pembukaan rekening di bank umum yang akan melayani penerimaan dan pengeluaran baik pemerintah pusat atau daerah, akan dilakukan oleh Menkeu selaku BUN setelah berkoordinasi dengan BI. Demikian pula untuk Gubernur/Bupati/Walikota yang akan membuka rekening di Bank Umum harus mengikuti kriteria dan syarat yang sudah ditetapkan.Sedangkan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening penerimaan dan pengeluaran dan atau rekening lainnya pada Bank Umum/badan lainnya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menkeu selaku BUN atau Kuasa BUN.Menkeu selaku BUN atau Kuasa BUN pusat bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal dan berdasarkan kedua hal tersebut menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun untuk menggunakan kelebihan kas. Dalam rangka penyusunan perencanaan kas, kementerian negara/ lembaga dan pihak-pihak lain yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran APBN wajib menyampaikan proyeksi penerimaan dan pengeluaran secara periodik kepada BUN atau Kuasa BUN. Dalam perencanaan kas pemerintah daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal.Sementara, pengendalian internal terhadap pengelolaan Uang Negara/Daerah dilakukan oleh menteri/ pimpinan lembaga, gubernur, bupati, waklikota, kepala kantor ataupun satuan kerja. Pengawasan fungsional terhadap pengelolaan Uang Negara/ Daerah dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional pusat/daerah dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(qom/ir)










































