Gadai dan Titip Emas di Pegadaian Bisa Antar-Jemput ke Rumah, Ini Caranya

Gadai dan Titip Emas di Pegadaian Bisa Antar-Jemput ke Rumah, Ini Caranya

Rahmat Khairurizqi - detikFinance
Senin, 08 Sep 2025 19:36 WIB
Pegadaian
Foto: dok. Pegadaian
Jakarta -

Gadai, titip dan investasi emas kini tak perlu lagi mendatangi outlet offline. PT Pegadaian telah menghadirkan Layanan Emas dari Rumah. Layanan ini mempermudah konsumen karena mobile appraiser Pegadaian datang langsung ke tempat.

Tak perlu khawatir, Layanan Emas dari Rumah Pegadaian ini bebas biaya layanan untuk antar jemput emas. Nantinya, mobile appraiser Pegadaian akan datang ke lokasi untuk memproses pengajuan pinjaman gadai emas atau titipan emas nasabah.

Selain itu, untuk sistem pencairan dari hasil gadai atau titip emas lewat Layanan Emas dari Rumah Pegadaian dalam bentuk cashless. Untuk bisa menggunakan Layanan Emas dari Rumah Pegadaian, kamu wajib minimal transaksi sebesar Rp 1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun untuk syarat-syarat Layanan Emas dari Rumah sebagai berikut.

  • Melampirkan kartu identitas resmi yang masih berlaku (E-KTP)

    ADVERTISEMENT
  • Transaksi minimal Rp 1 Juta

  • Menyerahkan barang jaminan dan atau uang muka untuk produk investasi emas

  • Nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) / Surat Perjanjian Titipan Emas

Layanan Emas dari Rumah Pegadaian dapat kamu coba mulai tanggal 8 September 2025. Untuk saat ini, Layanan Emas Dari Rumah akan dilayani oleh 25 outlet Pegadaian di seluruh Indonesia.

Jadi tunggu apalagi? segera gunakan Layanan Emas dari Rumah dan rasakan beragam manfaatnya. Untuk informasi lebih lanjut soal Layanan Emas dari Rumah, kamu dapat mengunjungi link berikut.




(akn/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads