Penerimaan Bea Cukai Terkumpul Rp 171 Triliun, 56,7% dari Target

Penerimaan Bea Cukai Terkumpul Rp 171 Triliun, 56,7% dari Target

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 10 Sep 2025 17:52 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai hingga Juli 2025 mencapai Rp 171,07 triliun. Jumlah itu setara 56,7% dari target dan tumbuh 10,8% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan realisasi itu didorong oleh penerimaan bea keluar dan cukai yang tumbuh. Di sisi lain penerimaan bea masuk sedikit terkontraksi.

"Total penerimaan sampai akhir Juli 2025 sebesar Rp 171,07 triliun atau 56,7% dari target APBN. Realisasi ini meningkat 10,8% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024," kata Djaka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (10/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci dijelaskan, penerimaan bea masuk mencapai Rp 28,04 triliun atau turun 3,3% yoy. Hal itu dipengaruhi oleh kebijakan yang mendukung ketahanan pangan domestik sejalan dengan upaya swasembada dan dinamika perdagangan global.

ADVERTISEMENT

"Bea masuk terkontraksi 3,3% dibandingkan periode yang sama, sebagai konsekuensi dari kebijakan untuk mendukung ketahanan pangan domestik yang sejalan dengan upaya swasembada dan adanya dinamika perdagangan global," imbuhnya.

Di sisi lain, lonjakan signifikan terjadi pada penerimaan bea keluar yang meningkat 74,54% atau mencapai Rp 16,18 triliun. Peningkatan ini didorong oleh rata-rata harga CPO yang lebih tinggi dibandingkan tahun lalu dan relaksasi ekspor tembaga kepada PT Freeport Indonesia.

Kemudian dari sisi penerimaan cukai telah mencapai Rp 126,85 triliun atau tumbuh 9,26%. Hal ini didorong oleh normalisasi kebijakan penundaan dari 3 bulan menjadi 2 bulan, meskipun produksi cukai hasil tembakau (CHT) menurun 3,3%.

"Extra effort untuk meningkatkan penerimaan terus dilakukan, yang dilakukan dengan penerbitan notul, monev fasilitas, penolakan keberatan, penelitian ulang, audit, sanksi, ultimum remedium dan penagihan juru sita sampai Juli 2025 menghasilkan penerimaan sejumlah Rp 2,48 triliun," imbuhnya.

Simak juga Video: Kasus Viral WNA Hilang USD 5.000 di Bea-Cukai Soetta Berakhir Damai

(aid/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads