Sebanyak 734 bayi di bawah usia satu tahun dilaporkan menerima warisan dengan total 67,1 miliar won atau Rp 792,45 miliar (kurs Rp 11,81/Korea Won) pada 2024. Hal ini disinyalir sebagai salah satu cara yang digunakan oleh para orang tua kaya untuk menghindari pajak.
Melansir Korea Herald, Jumat (12/9/2025), menurut data Layanan Pajak Nasional yang diungkapkan oleh legislator Park Seong-hoon, jumlah bayi yang menerima warisan ini meningkat jadi 98 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
"Ini berarti mereka masing-masing mendapat rata-rata lebih dari 90 juta won (Rp 1,06 miliar) sebelum ulang tahun pertama mereka," tulis Korea Herald dalam laporannya.
Tak hanya dari jumlah kasus, nilai dari warisan yang diberikan kepada bayi juga tercatat meningkat drastis. Misalkan saja pada 2020 lalu total warisan yang diberikan kepada anak usia kurang dari setahun ini hanya sebesar 9,1 miliar won atau Rp 107,47 miliar.
Namun nilai warisan untuk bayi yang diberikan pada 2021 melonjak tajam jadi 80,6 miliar won atau Rp 951,88 miliar. Kemudian pada 2022 naik lagi menjadi 82,5 miliar won atau Rp 974,32 miliar, lalu turun ke 61,5 miliar won atau Rp 726,31 miliar di 2023.
Dari total warisan yang diterima bayi pada 2024 lalu, sebagian besar berbentuk aset finansial. Sebanyak 554 bayi mewarisi 39 miliar won atau Rp 460,59 miliar dalam bentuk keuangan. Sementara lainnya menerima saham, tanah, hingga bangunan.
Di luar itu, total warisan yang diberikan kepada anak di bawah umur sepanjang 2024 lalu mencapai 14.217 kasus, dengan total nilai kekayaan sebesar 1,24 triliun won atau Rp 14,64 triliun telah berpindah tangan setidaknya di atas kertas. Rata-rata setiap anak mendapat 87,1 juta won atau Rp 1,02 miliar.
Karena hal inilah anggota DPR Korsel Park Seong-hoon itu mengingatkan otoritas pajak untuk menyelidiki secara menyeluruh kemungkinan adanya tindakan ilegal yang dapat terjadi saat mentransfer aset kepada anak-anak.
"Kita perlu melihat apakah ada kasus penggelapan pajak atau pelanggaran aturan dalam proses pewarisan untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya," paparnya.
Simak juga Video 'Dokter Jelaskan Bahaya Eping Bagi Bayi dan Ibu':
(igo/fdl)