Premi Asuransi Pesangon Harus Ditetapkan Pekan Ini
Senin, 30 Jul 2007 13:01 WIB
Jakarta - Pemerintah meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia, asuransi dan serikat tenaga kerja untuk segera berunding menetukan besaran premi asuransi pekerja. Hal tersebut disampaikan Menakertrans Erman Suparno usai rakor evaluasi Inpres 6 Tahun 2006 tentang penempatan TKI di luar negeri di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (30/7/2007)."Pemerintah enggak mengusulkan berapa preminya, supaya ini terimplementasi lebih baik mereka berunding. Jadi pemerintah sudah sangat baik, sangat soft, runding lah. Memang pemerintah punya wewenang untuk menentukan tapi alangkah lebih baik bottom up lah," ujarnya.Erman memberi batas waktu hingga minggu ini untuk berunding. "Saya beri batas minggu ini lah selesai, asuransi jiwa sudah, tinggal asuransi kerugian, asuransi kerugian sama Apindo baru negosiasi, mungkin hari ini Senin ketemu lagi," ujarnyaDalam RPP jaminan pesangon disebutkan perusahaan wajib mengalokasikan uang pesangon setiap bulan. Dana tersebut nantinya dibayarkan kepada penyelenggara jaminan pesangon dalam hal ini asuransi, bisa jamsostek bisa dana pensiunan. Nah yang masih menjadi perdebatan adalah berapa premi yang harus dibayar tiap bulannya.
(ddn/qom)











































