Dipanggil Kemendag, Gold's Gym Ungkap Alasan Cabang Jakarta & Surabaya Tutup

Dipanggil Kemendag, Gold's Gym Ungkap Alasan Cabang Jakarta & Surabaya Tutup

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 14 Sep 2025 12:00 WIB
Muscular sporty woman using training simulator for pumping back muscles in gym, back of view. Concept of professional training in a modern dark gym.
Ilustrasi/Foto: Getty Images/dikushin
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT Fit and Health Indonesia (Gold's Gym) pada Kamis (11/9). Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi atas penutupan seluruh gerai Gold's Gym di Jakarta dan Surabaya.

"Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold's Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak, sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran," kata Moga dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025).

Moga juga menyoroti konsumen Gold's Gym yang belum mendapatkan kompensasi atas penutupan tersebut, padahal mereka sudah membayar biaya keanggotaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsumen belum mendapatkan kompensasi apa pun akibat penghentian kegiatan dimaksud, padahal mereka sudah membayar biaya keanggotaan. Langkah ini (pemanggilan) diambil sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," tegas Moga.

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan tersebut, hadir Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi. Ia menjelaskan bahwa awalnya manajemen hanya berencana menutup lima outlet di Jakarta sebagai bagian dari upaya penyehatan keuangan perusahaan dan tetap mempertahankan beberapa gerai lainnya.

"Namun kemudian terjadi permasalahan internal perusahaan sehingga menyebabkan manajemen menutup 11 gerai yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya, yang ada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia," jelas Hilmi.

Hilmi menambahkan, akibat penutupan tersebut para vendor yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold's Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian. Proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut," lanjut Hilmi.

Dalam pertemuan itu, disepakati agar manajemen PT Fit and Health Indonesia menguatkan komitmen menyelesaikan masalah dengan konsumen dan selalu memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain itu, disepakati pula komitmen penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis, guna memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan konsumen.

Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Endang Mulyadi, dan turut dihadiri perwakilan Kementerian Pariwisata, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia.

(ada/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads