Konversi Utang RDI ke PMN Syaratkan Uji Kelayakan

Konversi Utang RDI ke PMN Syaratkan Uji Kelayakan

- detikFinance
Senin, 30 Jul 2007 17:15 WIB
Jakarta - Pemerintah berniat mengkonversi utang rekening dana investasi di BUMN menjadi penyertaan modal negara. Namun untuk konversi RDI menjadi PMN, pemerintah mensyaratkan agar BUMN itu melalui proses uji kelayakan (due dilligence) oleh konsultan independen."Konsultan itu yang menunjuk mereka (BUMN), bukan pemerintah, jadi kalau nanti ada apa-apa mereka langsung kita panggil," ujar Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman Depkeu Soritaon Siregar usai rapat di Gedung E Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (30/7/2007).Konsultan itu diminta untuk segera menyelesaikan uji kelayakan di masing-masing BUMN.Sebelumnya Sekretaris Menneg BUMN Said Didu mengatakan utang RDI yang macet di BUMN ada Rp 15 triliun, dari Rp 15 triliun sekitar Rp 5 triliun akan diubah menjadi penyertaan modal negara.Namun baik Said maupun Soritaon tidak mau menyebutkan BUMN mana yang akan diubah utangnya. "Jangan dong, masak orang ngutang dikasih tau," ujar Soritaon.Soritaon menuturkan ada 4 alat restrukturisasi utang RDI yaitu penjadwalan kembali, peninjauan ulang, konversi utang menjadi PMN dan penghapusan utang. "Penghapusan kita hindarkan," ujarnya. (ddn/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads