Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku besaran gajinya saat ini lebih kecil dibandingkan saat menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Gaji yang lebih kecil itu justru tanggung jawabnya lebih besar.
"Waktu dilantik jadi Menteri Keuangan, saya tanya Sekjen 'gaji saya berapa?' Sekian. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi tapi sepertinya gajinya lebih kecil," kata Purbaya dalam acara Great Lecture: Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Lantas, berapa besaran gaji Menkeu? Menkeu salah satu menteri di Indonesia yang menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu diatur berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan dari negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 tiap bulannya. Nilai di atas belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler, bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta.
Selain itu, fasilitas lain yang melekat pada jabatan menteri adalah rumah dinas di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, serta kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
Jika dibandingkan dengan posisi Ketua Dewan Komisioner LPS, nominal gaji seorang menteri memang lebih kecil. Gaji Ketua Dewan Komisioner LPS setara dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedikit di atas Gubernur Bank Indonesia (BI).
Sebagai gambaran, pada 2014 saja gaji Kepala LPS tercatat mencapai Rp 175 juta per bulan. Saat ini tentu besarannya lebih tinggi lagi.
Saksikan Live DetikPagi:
Tonton juga video "Apakah Cukup Hidup dengan Gaji UMR di Jakarta?" di sini:
(kil/kil)