Peran kurator kembali disorot sebagai salah satu kunci menjaga iklim usaha tetap sehat, terutama dalam penyelesaian kasus kepailitan. Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menegaskan pentingnya memiliki kurator profesional dan berintegritas, seiring meningkatnya kompleksitas kasus pailit di Indonesia.
Ketua PKPI, Dr. Albert Riyadi Suwono, menjelaskan keberadaan kurator profesional penting karena mereka mengelola aset pailit yang bernilai miliaran hingga triliunan rupiah. "Kurator mengelola harta pailit, yang berarti berhubungan langsung dengan uang dan kepentingan kreditur maupun debitur. Karena itu dibutuhkan orang-orang yang berintegritas agar tidak terjadi kecurangan atau penyalahgunaan," tegas Albert, Senin (15/9/2025)
PKPI menilai tata kelola kepailitan yang baik akan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tanpa kurator yang profesional, proses kepailitan bisa berlarut-larut, merugikan kreditur, dan menghambat perputaran ekonomi. "Sertifikasi ini adalah komitmen kami mencetak kurator yang mampu menjaga kepercayaan publik dan dunia usaha," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sertifikasi, PKPI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus yang saat ini dibahas pemerintah dan DPR. Menurut Albert, aturan ini penting sebagai payung hukum untuk melindungi kurator dari risiko kriminalisasi.
"Profesi kurator belum memiliki hak imunitas seperti advokat. Padahal mereka bekerja mengelola harta pailit yang sensitif. Jika tidak ada perlindungan hukum, bisa mengganggu kelancaran proses bisnis," ujarnya.
PKPI juga berencana menyusun naskah akademis tentang aturan khusus advokat kepailitan, mengingat Pasal 7 UU Kepailitan mensyaratkan pengajuan PKPU dilakukan oleh advokat. Albert menilai sertifikasi advokat kepailitan akan meningkatkan kualitas penanganan perkara dan mempercepat pemulihan usaha yang terdampak pailit.
Tonton juga video "Menaker Ungkap Penyebab Banyak Terjadi PHK: Pailit hingga Efisiensi" di sini:
(rrd/rrd)