Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara merespons isu PHK yang menerpa PT Gudang Garam Tbk. Kemnaker juga menerjunkan tim ke pabrik emiten berkode saham GGRM, dan ternyata yang terjadi bukan PHK.
Sebelumnya sempat viral di media sosial Gudang Garam PHK karyawan.
"Itu bukan PHK yang harus diributkan. Itu 300 sekian adalah mereka yang mengajukan pensiun dini usia 50 tahun ke atas, masa kerja sudah 20 tahun lebih, jadi pensiun dini," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Indah tim Kemnaker juga memastikan Gudang Garam telah memberikan hak-hak para pekerja yang memilih pensiun dini. Totalnya menurut data Gudang Garam, 309 karyawan pensiun dini
"Kami sudah cek, hak-haknya sudah diberikan, bagus, lebih bagus dari ketentuan. Jadi jangan dianggap itu PHK, pemberhentian bekerja karena usia sudah di atas 50 tahun dan itu sudah ada kesepakatan. Saya sudah komunikasi dengan Ketua SP-nya," terang Indah.
Sebelumnya Gudang Garam membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, Gudang Garam menyatakan ada 309 karyawan yang dilepas perusahaan. Pelepasan karyawan itu melalui skema pensiun normal, pensiun dini secara sukarela hingga karena habis kontrak.
Terkait pemberian hak, Gudang Garam mengklaim selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun saat ini operasional Gudang Garam juga berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi. Kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan.
"Kami sampaikan bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja," ujar Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
(hns/hns)