Menanti Efek Program Insentif Stimulus Ekonomi 2025

Detik Pagi

Menanti Efek Program Insentif Stimulus Ekonomi 2025

Trypama Randra - detikFinance
Selasa, 16 Sep 2025 07:58 WIB
Jakarta -

Pemerintah merilis paket stimulus ekonomi 2025 yang terdiri dari 8+4+5 program. Paket ekonomi itu terdiri dari 8 program akselerasi pada 2025, 4 program dilanjutkan di program 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.

Program itu dirilis Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Program dirilis seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana.

"Rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama program Paket Ekonomi di tahun 2025 ini, yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja," ujar Airlangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut lengkap Paket Ekonomi 2025 tersebut:

8 Program Akselerasi Program 2025

1. Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate 1 tahun)
2. Perluasan PPh pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
3. Bantuan Pangan periode Oktober-November 2025
4. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol (termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun
5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kementerian Perhubungan dan Kementerian PU
7. Program Deregulasi Implementasi PP28/2025
8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta): peningkatan kualitas permukiman dan penyediaan tempat untuk gig economy

ADVERTISEMENT

4 Program Dilanjutkan 2026

1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UM KM
2. Perpanjangan PPh 21 DTP --> untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026)
3. PPh Pasal 21 DTP - untuk Pekerja di Industri Padat Karya
(APBN 2026)
4. Program Diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima
Bukan Penerima Upah (BPU)

5 Program Penyerapan Tenaga Kerja

1. Operasional KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih)
2. Replanting di Perkebunan Rakyat
3. Kampung Nelayan Merah Putih
4. Revitalisasi Tambak Pantura
5. Modernisasi Kapal Nelayan

Purbaya Jamin APBN Tak Jebol

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjamin kebijakan tersebut tidak akan memperlebar defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025.

Purbaya mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penyaluran bantuan pangan berupa beras 10 kg selama dua bulan, Oktober-November dengan anggaran paling jumbo. Kebijakan tersebut membutuhkan anggaran sebesar Rp 7 triliun.

"Ditanya defisit seperti apa? Kan yang paling besar itu 2x10 kg (bantuan pangan beras) itu sekitar Rp 7 triliun sudah ada uangnya ada kami siapkan, bukan berarti defisitnya melebar," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Purbaya menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperkirakan penyerapan anggaran setiap tahun. Purbaya menyebut, penggunaan anggaran ini lebih berfokus untuk mengoptimalkan sisa ruang belanja di sisa tahun berjalan.

"Saya bisa perkirakan setiap tahun berapa penyerapan berapa anggaran kita, tahun lalu ada sisa juga. Saya bisa hitung berapa sisanya. Jadi daripada sisa, tinggal 3 bulan lagi nggak terpakai, saya pakai ke sana," terang.

Menurutnya, penggunaan anggaran untuk stimulus ekonomi ini dapat menggerakkan perekonomian tanpa mengubah defisit APBN. Purbaya menilai stimulus ini justru berdampak netral hingga positif ke APBN.

Stimulus Magang & JKK Segera Direalisasikan

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, akan menindaklanjuti ketetapan paket stimulus ekonomi ini. Ia menyebut, JKK dan JKM ini berbentuk subsidi iuran Jaminan sosial sebesar 50%.

"Kami, tentu yang pertama, kita akan tindaklanjuti itu. Ada beberapa hal yang harus kita buat mekanismenya seperti apa, kemudian ada yang regulasi yang harus kita tentukan," jelas Yassierli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Namun, Yassierli mengaku belum bisa bicara banyak tentang mekanisme stimulus tersebut. Sementara untuk uang saku setara UMP, ia juga mengaku akan membuat mekanisme dan regulasinya.

"Ya, kami harus follow up dulu. Jadi sesuai dengan tadi, ya, kesepakatan. Bisa jadi juga namanya akan ada penyesuaian," jelasnya.

"Tugas kami kementerian terkait nanti untuk menindaklanjuti. Dan memang di saya itu ada terkait dengan ada tiga (stimulus), ya, kalau nggak salah. Itu yang nanti kita akan follow up," imbuhnya.

Saksikan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Selasa (16/9/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(vrs/vrs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads