Tarif Tol Naik 24 Agustus
Selasa, 31 Jul 2007 10:38 WIB
Jakarta - Kenaikan tarif tol paling lambat akan diumumkan pada 24 Agustus 2007 atau tepat dua tahun setelah pengumuman kenaikan tarif sebelumnya."Akan kami umumkan pada pertengahan Agustus atau maksimal dua tahun pengumuman sebelumnya yang waktu itu pada 24 Agustus 2005," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Hisnu Pawenang saat dihubungi detikFinance, Selasa (31/7/2007).Angka kenaikan tarif tol berkisar 20 persen. Namun tepatnya akan sesuai dengan perhitungan inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir. "Seluruh ruas tol akan kami naikkan, tidak ada yang dikecualikan. Namun kisaran kenaikannya akan berbeda-beda tergantung dengan kondisi ruas tol di berbagai daerah," tambah Hisnu. Menurut Hisnu, kisaran kenaikan tak perlu menunggu persetujuan DPR dan bisa langsung ditetapkan pemerintah sesuai UU no 38 tahun 2004 tentang jalan. Terkait beberapa ruas yang dinilai pelayanannya belum memuaskan, Hisnu menolak untuk memundurkan jadwal kenaikan tarifnya. Pasalnya, dalam UU Nomor 38/2004 mengamanatkan bahwa setiap dua tahun sekali tarif tol dapat dinaikkan."Tol yang bermasalah seperti tol Cipularang sebelum kenaikan harus sudah memperbaiki sehingga bisa dilewati truk. Sekarang proses perbaikan sudah selesai masuk tahap tes," ungkapnya.Mengenai tol dalam kota yang sering dikomplain masih macet, menurutnya, itu bukan karena pelayanan tak memuaskan tapi memang banyaknya mobil yang masuk secara bersamaan."Meski demikian toh masih lebih cepat lewat jalan tol. Kami sedang mengkaji tol dalam kota hanya boleh dilewati truk saat malam hari saja. Ini masih perlu dibahas dengan Dephub dan Organda apakah pembatasan ini akan menggangu, seperti ekspor terganggu," jelasnya.
(arn/qom)











































