MK Uji Materil UU Migas
Rabu, 01 Agu 2007 10:08 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi hari ini akan menggelar uji materil atas UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (UU Migas). UU tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945.Pengujian atas UU tersebut digelar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (1/8/2007) mulai pukul 10.00 WIB. Perkara tersebut didaftarkan oleh anggota DPR Zainal Arifin pada 13 Juli 2007, dengan nomor 20/PUU-V/2007. Zainal akan didampingi kuasa hukum Januardi S. Haribowo dari Tim Advokat Pengujian UU Migas.Para pemohon menyatakan, pasal 11 ayat 2 UU Migas bertentangan dengan pasal 11 ayat 2 dan pasal 20A ayat 1 serta pasal 33 ayat 2 dan ayat 4 UUD 45. Pemohon juga menyatakan materi muatan Pasal 11 ayat 2 UU No 22 tahun 2001 tentang migas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.Selain itu, para pemohon menganggap UU a quo khususnya pasal 11 ayat 2 yang memuat ketentuan "Setiap kontrak kerjasama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada DPR" bertentangan dengan UUD 1945. Karena ketentuan tersebut menyebabkan pemerintah hanya wajib memberitahukan kepada DPR setiap KKS atas bagi hasil eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang dibuat dengan para kontraktor terutama asing.Padahal menurut pemohon, kontrak-kontrak tersebut memberikan pendapatan negara yang besar dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Sementara menurut pemohon, UUD 1945 telah mewajibkan kepada pemerintah untuk meminta persetujuan DPR apabila membuat perjanjian internasional, sepanjang perjanjian tersebut menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.Menurut para pemohon, KKS eksplorasi dan eksplorasi kekayaan alam termasuk kategori perjanjian internasional seperti maksud pasal 11 atat 2 UUD 1945,Ketiadaan persetujuan tersebut, menurut pemohon, telah mengakibatkan hilang dan terlanggarnya hak konstitusional para pemohon sebagai anggota DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan kekayaan alam Indonesia.
(qom/ir)











































