Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2025 yang diteken langsung oleh Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan itu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang hal yang sama.
Dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (18/9/2025), Prabowo mengubah pasal 5 dalam aturan lama. Ketua Komite TPPU kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Kemudian, Wakil Ketua Komite TPPU Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Di dalamnya juga ditetapkan ada tim pelaksana yang dijabat oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susunan Keanggotaan Komite TPPU
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sekretaris merangkap Anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Anggota
Menteri Luar Negeri
Menteri Dalam Negeri
Menteri Keuangan
Menteri Hukum
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Menteri Perdagangan
Menteri Koperasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Kehutanan
Menteri Kelautan dan Perikanan
Gubernur Bank Indonesia
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Jaksa Agung
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Badan Intelijen Negara
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Kepala Badan Narkotika Nasional
Tonton juga video "Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka TPPU" di sini:
(hal/ara)