MK Minta Gugatan UU Migas oleh 8 Anggota DPR Diperbaiki

MK Minta Gugatan UU Migas oleh 8 Anggota DPR Diperbaiki

- detikFinance
Rabu, 01 Agu 2007 12:07 WIB
Jakarta - Mahkamah Konsititusi (MK) meminta gugatan atas UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (UU Migas) yang diajukan oleh 8 anggota DPR diperbaiki. "Permohonan ini adalah permohonan perorangan. Namun pemohon menitikberatkan pada hak anda sebagai anggota DPR," tanya hakim anggota Hardjono.Hal itu disampaikannya dalam sidang uji materiil yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (1/8/2007).Sidang ini tidak dihadiri oleh pemohon, Zaenal Arifin, Sonny Keraf, Alvin Lie, Ismayatun, Hendarso Hadiparmono, Bambang Wuryanto, Drajad Wibowo, dan Tjatur Sapto Edy.Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya menilai pemberlakuan UU Migas hanya mewajibkan BP Migas memberitahukan DPR tentang setiap Kontrak Kerja sama (KKS)atas bagi hasil eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang dibuat dengan para kontraktor, terutama kontraktor asing."Ketentuan ini bertentangan dengan pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah meminta persetujuan DPR dalam membuat kontrak perjanjian internasional," jelas Januardi S Hariwibowo.Menanggapi permohonan itu, majelis konsitusi yang diketuai Laica Marzuki menyarankan agar pemohon memperbaiki permohonannya.Hardjono menyarankan agar pemohon mengajukan permohonan dalam bentuk Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). "Karena ada kewenangan yang bertentangan antara lembaga negara seperti presiden, DPR, dan BP Migas," jelas Hardjono. (ary/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads