Kemnaker Larang Syarat Good Looking-Tinggi Badan di Lowongan Kerja

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 19 Sep 2025 14:14 WIB
Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan soal larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja. Beberapa persyaratan seperti harus berpenampilan menarik, pencantuman minimal tinggi badan, hingga status pernikahan resmi dilarang.

Hal ini sesuai terbitnya Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Kemnaker menegaskan bahwa dalam proses rekrutmen, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif.

"Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: 'berpenampilan menarik', tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan! Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif," tegas Kemnaker lewat unggahan video di Instagram @kemnaker, Jumat (19/9/2025).

Untuk pencantuman syarat minimal usia masih diperbolehkan. Namun, Kemnaker mengingatkan bahwa hal tersebut harus jelas alasannya dan mengikuti peraturan yang berlaku.

"Perusahaan nggak boleh lagi memberikan syarat yang diskriminatif dalam rekrutmen kerja. Jadi, persyaratan yang nggak relevan dalam pekerjaan seperti warna, usia tertentu, atau status pernikahan, resmi dilarang. Kedua, soal usia. Masih boleh ada batasan, tetapi harus jelas alasannya dan sesuai aturan. Nggak boleh asal-asalan," tegas Kemnaker.

Ketiga, aturan ini juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, yakni rekrutmen harus berdasarkan kompetensi, bukan keterbatasan fisik. Tujuannya agar proses rekrutmen lebih adil, objektif, serta membantu mengurangi pengangguran.

Isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Surat yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli itu menyebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian pemerintah, seperti dijelaskan di bawah ini:

1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau
b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Tonton juga video "Job Fair di Jaktim Juga Ada Booth Mobile Training Unit Loh!" di sini:




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork