Purbaya Bicara Potensi Kredit Fiktif dari Kucuran Dana Rp 200 T ke Bank

Purbaya Bicara Potensi Kredit Fiktif dari Kucuran Dana Rp 200 T ke Bank

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 19 Sep 2025 16:47 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait pencairan dana pemerintah di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Dalam keterangannya, Menkeu cairkan dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada Jumat sore ini. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bicara potensi tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif terkait dana pemerintah Rp 200 triliun yang digelontorkan ke lima bank milik negara. Potensi ini sebelumnya disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Purbaya, potensi tindak pidana korupsi pasti akan selalu ada, termasuk potensi kredit fiktif. "Potensi pasti ada, tergantung banknya," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Meski demikian, ia meyakini bahwa skema penyaluran dana Rp 200 triliun ini tak memberikan banyak celah bagi bank untuk melakukan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara bekerjaanya itu cuma saya punya rekening, seperti saya punya rekening di dua bank bank A, bank B. Yang saya lakukan cuman mindahin uang dari sini ke sini, udah. Rekening dari BI ke bank, udah nggak ada alokasi ke tempat khusus," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Purbaya mengatakan, dana tersebut nantinya bisa digunakan perbankan dengan skema business to business (B2B). Kementerian Keuangan sudah tidak ikut campur.

"Kita nggak ikut campur. Kalau dia kredit fiktif ya, kalau ketahuan ditangkap, dipecat, tapi saya nggak tahu kalau sebesar itu apakah mereka berani kredit fiktif, tapi kalau masalah itu kan selalu ada. Saya belum masuk juga kalau ada kredit fiktif, ada juga kredit fiktif," kata dia.

Ia juga mengibaratkan dana Rp 200 triliun itu seperti free money atau dana yang mereka bebas gunakan dan salurkan. Tanpa kebijakan yang mengikat, ia berharap dana itu akan membuat uang beredar semakin banyak, sehingga masyarakat tidak ragu untuk berbelanja dan dunia usaha terdorong melakukan ekspansi.

KPK Soroti Potensi Korupsi

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengingatkan pemerintah mengenai potensi tindak pidana korupsi dalam pencairan dana Rp 200 triliun ke lima bank anggota himbara.

"Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) dikutip dari Antara.

Asep menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.

"Ini (kasus Bank Jepara Artha) juga menjadi sebuah alarm bagi kita bersama. Kenapa? Karena baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp 200 triliun dari yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara," katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan pencairan dana tersebut tetap memiliki sisi positif, yakni membuat perekonomian mikro menjadi bergairah dan bank-bank Himbara bisa memberikan kredit kepada masyarakat, sehingga perekonomian tanah air bisa berjalan. Oleh sebab itu, kata dia, KPK memastikan mengawasi pencairan dan penggunaan dana tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kagetnya Purbaya saat Ditunjuk Jadi Menkeu: Saya Pikir Ditipu"
[Gambas:Video 20detik]
(shc/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads