Soal Harga Sewa District Blok M, MRT Sebut Ada Kesalahan Pihak Koperasi

Soal Harga Sewa District Blok M, MRT Sebut Ada Kesalahan Pihak Koperasi

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 19 Sep 2025 18:30 WIB
Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terpaksa menghentikan operasional mereka di kawasan kuliner District Blok M, Jakarta Selatan. Lonjakan harga sewa kios yang mencapai Rp15 juta per bulan membuat banyak gerai makanan dan minuman tidak sanggup bertahan.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT MRT Jakarta. (Perseroda) menjelaskan isu yang sempat beredar terkait kenaikan harga sewa gerai bagi para UMKM di Plaza 2 atau district Blok M. Isu tersebut beredar hingga lokasi usaha tersebut ditinggal oleh UMKM.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) menegaskan bahwa isu kenaikan harga sewa oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) tidak benar," kata Plt. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo, dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Ahmad menjelaskan berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa yang berlaku pada 1 Juli 2025 antara PT MRT Jakarta (Perseroda) dan Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema) selaku penyewa, menyetujui untuk melakukan pembayaran biaya sewa sebesar Rp 300.000 per bulan untuk UMKM dan Rp 1.500.000 apabila dilakukan sewa ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak MRT Jakarta dan Kopema telah melalukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut memang diakui oleh pihak koperasi tersebut bahwa terjadi kesalahan.

"Pada prinsipnya di pertemuan yang sudah dilakukan antara MRT dengan Kopema, pihak Kopema sudah mengakui adanya kesalahan dari pihak mereka atas klausul yang di atur di perjanjian dan kami mengapresiasi sikap kooperatif dari Kopema untuk mau memperbaiki skema kerja sama. Proses selanjutnya yang berjalan tentu dengan semangat mendorong iklim usaha yang sehat bagi teman-teman UMKM di Blok M Hub," terangnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah meninjau kembali Perjanjian Sewa Menyewa tersebut dan melalui kuasa hukum PT MRT Jakarta (Perseroda) telah mengirimkan surat teguran kepada Kopema pada hari Selasa, 16 September 2025 sebagai langkah hukum terhadap pelanggaran kesepakatan Perjanjian Sewa Menyewa dimaksud.

Saat ini telah ada skema kerja sama baru untuk mendorong upaya perbaikan serta memperoleh solusi dan keputusan terbaik bagi semua Pihak. Hingga saat ini total gerai UMKM yang terdampak di area Plaza 2 yang akhirnya direalokasi sebanyak 23 (dua puluh tiga) gerai dan tambahan 7 (tujuh) gerai baru sehingga saat ini seluruh kios telah terisi dengan total 30 UMKM.

"Secara bertahap UMKM akan memulai membuka gerai di bulan Oktober 2025," tuturnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang telah menunjuk PT MRT Jakarta. (Perseroda) sebagai mitra kerja sama pemanfaatan untuk mengelola Kawasan Blok M, meliputi area Terminal, Plaza 1 dan 2, serta Basement 1 dan 2. Sejak Januari 2025, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan revitalisasi Terminal dan Mal Blok M dengan salah satu program yang fokus utamanya mendukung UMKM guna menjadi daya tarik kawasan tersebut.

Area rubanah (basement) 1 kini telah direvitalisasi dengan dilengkapi penyejuk udara, harga sewa lebih terjangkau, area gerai yang lebih luas, fasilitas penyimpanan peralatan gerai serta layanan kebersihan dan keamanan tanpa biaya tambahan.

"Untuk informasi mengenai penggunaan atau penyewaan gerai di Blok M Hub rubanah 1 dapat melalui media sosial resmi Blok M Hub atau PT MRT Jakarta (Perseroda). Sebagai pengelola Blok M Hub, PT MRT Jakarta (Perseroda) berkomitmen mendukung pertumbuhan UMKM dan menjadikan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan," tutup keterangan tersebut.

(ada/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads