Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tidak akan memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau dikenal dengan Tutut Soeharto.
Sebelumnya, Tutut menggugat Kemenkeu karena dilarang ke luar negeri karena dinilai terkait penyelesaian utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
"Gini, yang jelas itu nggak akan kita ubah. Tadi kan ada expired time-nya kan? Kita nggak akan perpanjang kira-kira. Tidak akan diperpanjang dalam waktu setelah-setelah jatuh tempo, nggak akan kita perpanjang. Toh dia juga orang sini, mau lari ke mana dia?" kata Purbaya saat di Istana Kepresidenan Jakarta , Jumat (19/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya akan mengecek terlebih hasil dari Satuan Tugas (Satgas) BLBI untuk memastikan kinerja Satgas. Ia pun menegaskan pengejaran aset BLBI akan terus dilakukan, termasuk upaya pencekalan.
"Nanti saya akan lihat seperti apa case-nya, tapi kalau memang betul-betul hanya gaduh aja, saya selesaikan aja. Kita kan mesti lihat ke depan. Saya nggak tahu kalau lihat ke belakang udah bisa dapat nggak uang-uangnya? Ternyata nggak dapat juga sampai sekarang kan. Sudah berapa tahun?" terang Purbaya.
Sebelumnya, Putri Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau biasa disapa Tutut Soeharto sempat melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu). Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.
Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan yang mencegah dirinya ke luar negeri karena terkait penyelesaian utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Obyek gugatan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Surat keputusan itu keluar saat Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani Indrawati.
Materi gugatan tersebut terkait tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena dikaitkan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
(hns/hns)