Rencana pemerintah untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muncul menyusul penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Aturan tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto per 30 Juni 2025.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025. Kebijakan tersebut menjadi urutan keenam dari total delapan program.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," dikutip dari lampiran Perpres 79/2025, dikutip Sabtu (20/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan gaji ASN, khususnya PNS, tidak rutin terjadi setiap tahunnya. Dalam satu dekade terakhir saja atau selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) momen terjadinya kenaikan gaji ASN terjadi hanya sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2015, 2019, dan 2024.
Mulai periode awal Jokowi menjabat, kenaikan gaji PNS terjadi antara lain di tahun 2015 naik sebesar 5%, tahun 2019 naik sebesar 5%, dan tahun 2024 besaran kenaikan gaji PNS 8%. Kebijakan kenaikan gaji tersebut merupakan penyesuaian terakhir sebelum masa jabatan Jokowi berakhir.
Sedangkan berdasarkan data yang dihimpun dari catatan detikcom, sejak tahun 1977 hingga saat ini sudah ada setidaknya sekitar 16 kali kenaikan gaji PNS, termasuk gaji ke-13. Kalau dibandingkan, gaji PNS pernah hanya menyentuh Rp 12 ribu per bulan.
Besaran gaji PNS Rp 12 ribu per bulan itu tercatat pada tahun 1977, di mana pada saat itu gaji PNS untuk golongan terendah hanya sekitar Rp 12.000. Sedangkan untuk golongan tertinggi cuma mencapai Rp 120.000.
Nilai gaji tersebut sempat bertahan hingga tahun 1992 dan kemudian naik pada 1993. Pada 1993, gaji PNS untuk golongan terendah naik menjadi Rp 78.000, sedangkan golongan tertinggi menjadi Rp 537.600.
Kemudian memasuki tahun 2000-an, gaji PNS terus mengalami kenaikan dalam dua tahun sekali hingga 2007. Pada 2001, gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 500.000 dan golongan tertinggi Rp 1.500.000.
Memasuki tahun 2007, gaji PNS terus naik setiap tahun hingga 2015. Pada tahun 2007 gaji PNS golongan terendah mencapai Rp 760.500 dan golongan tertinggi Rp 2.405.400. Kemudian, pada 2015 gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 1.486.500 dan golongan tertinggi Rp 5.620.300.
Gaji PNS Saat Ini
Foto: iStock
|
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 - 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - 6.373.20
Gaji di atas belum termasuk dengan tunjangan yang akan diterima PNS setiap bulannya tergantung golongan, jabatan, dan instansi tempat bekerja.