Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dalam aturan yang diteken Prabowo pada 30 Juni itu, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025. Kebijakan tersebut menjadi urutan keenam dari total delapan program.
"Menaikkan gaji ASN, (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh) TNI/Polri, dan pejabat negara," dikutip dari lampiran Perpres 79/2025, dikutip Sabtu (20/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, hingga TNI/Polri tidak rutin terjadi setiap tahunnya. Berdasarkan catatan detikcom, rata-rata penyesuaian atau kenaikan gaji ASN berada pada kisaran 5% s.d 8%. Belum diketahui berapa persentase kenaikan gaji untuk tahun ini.
Hingga saat ini, gaji ASN, TNI, maupun Polri masih mengacu ada aturan tahun 2024. Gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.
Lalu gaji TNI diatur dalam PP Nomor 6 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Sedangkan polisi gajinya diatur dalam PP nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji PNS dan PPPK
Foto: iStockPhoto
|
Gaji PNS, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh terakhir kali mengalami penyesuaian pada tahun 2024. Pada kala itu terjadi kenaikan sebesar 8% yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Gaji belum termasuk dengan tunjangan yang akan diterima PNS setiap bulannya. Adapun rinciannya antara lain sebagai berikut.
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 - 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - 6.373.20
Sedangkan gaji ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Gaji TNI
Foto: ilustrasi TNI (dok istimewa)
|
1. Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II (Bintara)
Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
4. Golongan IV
Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 - 6.405.500.
Gaji Polisi
Foto: Aparat TNI, Polisi, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP menggelar patroli skala besar untuk mengantisipasi teror (Andhika Prasetya/detikcom)
|
1. Polisi Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
2. Polisi Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 - Rp4.355.400
3. Polisi Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
4. Polisi Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
5. Polisi Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500
Selain gaji pokok, para pegawai ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan aneka tunjangan. Besaran dan jenis tunjangan yang didapatkan berbeda-beda, bergantung pada peraturan instansi hingga posisi jabatan.