Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk 2026. Menanggapi hal tersebut, pengusaha menyambut baik karena pemerintah menetapkan tanggal libur dan cuti bersama lebih awal.
"Bagi dunia usaha, kepastian ini penting karena pengusaha dapat lebih awal merencanakan jadwal produksi, distribusi, stok, pengiriman, maupun operasional perusahaan untuk tahun depan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (20/9/2025).
Shinta menyebut, sebenarnya libur nasional dan cuti bersama memberikan peluang bagi sejumlah sektor seperti pariwisata. Sektor tersebut diprediksi akan mendapatkan keuntungan karena libur panjang dapat meningkatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sisi peluang, sejumlah sektor seperti pariwisata, hotel, restoran, hingga ritel justru berpotensi diuntungkan karena libur panjang mendorong kenaikan permintaan perjalanan maupun konsumsi masyarakat," tuturnya.
Namun, bagi industri mendapatkan tantangan tersendiri. Shinta mengatakan dengan ritme produksi berkelanjutan, rangkaian libur yang panjang berpotensi menekan kelancaran distribusi atau pencapaian target produksi.
"Tantangan ini tentu perlu dikelola dengan perencanaan yang matang, pengaturan shift, serta komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja," ungkapnya.
Meski demikian, bagi sektor swasta, di luar hari libur nasional, untuk cuti bersama bersifat fakultatif atau opsional. Implementasinya sepenuhnya dikembalikan pada kebijakan internal masing-masing perusahaan atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun PKB.
"Dengan demikian, setiap perusahaan memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan sesuai karakteristik industri dan kebutuhannya," jelasnya.
Sebagai informasi, penetapan libur nasional dan cuti bersama telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri usai rapat tingkat menteri pada 19 September 2025.
Berikut informasi lengkap daftar tanggal merah dan keterangannya:
Daftar Hari Libur Nasional 2026
Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1477 Hijriah
Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1477 Hijriah
Jumat, 3 April 2026: Hari Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei 2026: Hari Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei 2026: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Senin, 17 Agustus 2026: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)
Daftar Cuti Bersama 2025
Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Nyepi
Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha
Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Natal