Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan target investasi tahun 2025 menjadi sebesar Rp 7.593,42 triliun. Hal ini selaras dengan pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang itu telah ditandatangani dan diberlakukan sejak 30 Juni 2025.
Dalam perpres tersebut, tepatnya pada poin perubahan nomor 35 disampaikan bahwa untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi tahun 2025, dibutuhkan total investasi sebesar Rp 7.593 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi tahun 2025, dibutuhkan total investasi sebesar Rp 7.593,42 triliun," dikutip dari lampiran Perpres 79/2025, dikutip Sabtu (20/9/2025).
Target investasi jumbo itu seiring dengan target pertumbuhan ekonomi RI yang dipatok sebesar 5,3%. Angka ini mengalami penyesuaian, di mana pada RKP 2025 sebelumnya, tepatnya berdasarkan Perpres No. 109 Tahun 2024, targetnya dipatok pada kisaran 5,3% s.d 5,6%.
Ketentuan dalam Perpres 79/2025 juga merincikan kebutuhan investasi 2025 yang terdiri atas tiga poin. Poin tersebut antara lain pertama, investasi pemerintah sebesar 5,43% atau setara Rp 412,39 triliun.
Kedua, investasi BUMN sebesar 5,41% atau setara Rp 411,00 triliun. Lalu ketiga, investasi swasta/masyarakat sebesar 89,16% atau setara Rp 6.770,03 triliun.
"Kebutuhan investasi akan dipenuhi oleh sumber pembiayaan investasi yang berasal dari pembiayaan investasi pemerintah, pembiayaan investasi Badan Usaha Milik Negara, dan pembiayaan investasi swasta/masyarakat," lanjutnya.
Pembiayaan investasi BUMN bersumber dari dana internal BUMN dan pembiayaan investasi swasta/ masyarakat yang berasal dari pembiayaan kredit perbankan, penerbitan saham, dan penerbitan obligasi korporasi. Dana internal masyarakat merupakan penyumbang terbesar dalam sumber pembiayaan investasi swasta/masyarakat.
Di sisi lain, besaran kebutuhan investasi tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan target yang tercantum dalam RKP 2025 sebelum pemutakhiran yakni pada Perpres No. 109 tahun 2024. Di dalamnya, tercatat kebutuhan investasi mencapai Rp 7.627,13 triliun s.d Rp 7.694,60 triliun.
"Untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi tahun 2025, dibutuhkan investasi total sebesar Rp 7.627,13-7.694,60 triliun," dikutip dari Perpres 109/2024.
Rincian kebutuhan investasi itu juga terbagi ke dalam tiga kelompok, antara lain pertama, investasi pemerintah sebesar 7,09%-7,60% atau setara Rp 540,44 triliun s.d Rp 584,77 triliun.
Kedua, investasi BUMN 5,48%-5,73% atau setara Rp 417,91 triliun s.d Rp 440,76 triliun. Ketiga, investasi swasta/masyarakat sebesar 87,44%-86,67% atau setara Rp 6.668,79 triliun s.d Rp 6.669,07 triliun.
(kil/kil)