Respons Pengusaha Kala Purbaya Tolak Tax Amnesty

Respons Pengusaha Kala Purbaya Tolak Tax Amnesty

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 22 Sep 2025 05:55 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait pencairan dana pemerintah di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Dalam keterangannya, Menkeu cairkan dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada Jumat sore ini. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III karena dinilai berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak. Pengusaha menilai program itu selama ini belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang, harus ada strategi khusus sebagai pengganti tax amnesty agar tingkat kepatuhan para wajib pajak lebih tinggi untuk membayar pajak usahanya.

"Menyangkut kebijakan Menkeu yang tidak akan menerapkan tax amnesty, selama ini kita rasakan bahwa program itu masih belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak," kata Sarman kepada detikcom, Minggu (21/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarman menjelaskan pelayanan pajak berbasis digital, seperti Coretax semakin mudah diakses oleh pengusaha. Sarman menilai akses menggunakan Coretax yang lebih mudah ini dapat menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk sukarela membayar pajak.

ADVERTISEMENT

"Komunikasi dan sosialisasi berbagai kebijakan perpajakan harus sering dilakukan kepada dunia usaha, dengan pelayanan yang prima dan ramah. Kita yakin jika tingkat kepatuhan semakin tinggi maka target penerimaan pajak untuk kas negara akan dapat tercapai," jelas Sarman.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam mengakui program tax amnesty dapat merusak kredibilitas pajak. Menurutnya, terpenting saat ini membangun sistem yang menarik wajib pajak untuk membayar pajak.

"Yang penting bagaimana dibangun environment orang senang bayar pajak karena merasa dihargai dan mendapat kehormatan. Tidak seperti sekarang kita sebagai pesakitan," ujar Bob Azam.

Bob menilai masyarakat seperti terkesan ditargetkan untuk membayar pajak. Alih-alih seperti itu, Bob menyebut lebih baik didorong dengan iklim saling percaya, mengedepankan self-sssessment system, serta pemberian insentif bagi yang konsisten membayar pajak.

"Di luar negeri warga masyarakat yang menerima pengembalian pajak tanpa pengajuan dari mereka dan menjadi surprising bagi mereka. Sekarang hampir tidak pernah terjadi di kita hal seperti itu," imbuh Bob.

Sebelumnya, Purbaya menilai penerapan tax amnesty jilid III berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak. Kebijakan itu bisa memberi sinyal bahwa pelanggaran pajak diperbolehkan karena akan terus ada pengampunan.

"Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

"Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya udah nanti semuanya nyelundupin duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu. Jadi message-nya kurang bagus," tambahnya.

Saksikan Live DetikPagi:

Tonton juga video "Purbaya Kaget Tarif Cukai Rokok 57 Persen: Firaun Lu?" di sini:

(rea/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads