Kontraktor Migas Wajib Punya Angka Pengenal Importir Khusus

Kontraktor Migas Wajib Punya Angka Pengenal Importir Khusus

- detikFinance
Kamis, 02 Agu 2007 10:40 WIB
Jakarta - Perusahaan hulu minyak dan gas bumi kini wajib memiliki angka pengenal importir khusus (API-K), jika melakukan impor barang modal. Apabila tidak memiliki API-K perusahaan dilarang melakukan kegiatan importasi apapun.Demikian isi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31/M-Dag/PER/7/2007 tentang angka pengenal importir yang diterima detikFinance, Jakarta, Kamis,(2/8/2007).Sebelumnya Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu telah mewajibkan angka pengenal importir umum (API-U) kepada perusahaan dagang. Serta angka pengenal importir produsen (API-P) perusahaan industri dan angka pengenal importir terbatas (API-T) perusahaan penanaman modal. Kewajiban ini berlaku sejak permendag ini diterbitkan. Kegiatan hulu migas merupakan kegiatan spesifik yang didasarkan pada kerjasama antara pemerintah dengan kontraktor kontrak kerjasama (KKS). Sehingga dalam kelancaran kegiatan importasi barang Departemen Perdagangan memandang perlu mengatur penerbitan API yang bersifat khusus untuk kegiatan hulu migas.API adalah persetujuan impor yang ditandatangani direktur impor departemen perdagangan. API Khusus berlaku selama lima tahun dan pemiliknya wajib melaporkan realisasi enam bulan sekali kepada direktorat impor. (arn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads