UU Penanaman Modal Digugat
Kamis, 02 Agu 2007 11:48 WIB
Jakarta - UU No 25 tahun 207 tentang Penanaman Modal mulai diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Pemohon menilai UU itu telah mengkhianati kepentingan rakyat dan lebih memanjakan pemodal asing.Permohonan gugatan diajukan oleh 11 LSM antara lain Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Serikat Tani Nasional dan Walhi. Sidang perdana digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (2/8/2007)."Biaya eksternal yang ditimbulkan penanaman modal selama ini tidak sedikitpun menjadi rujukan penyusunan UU oleh pemerintah dan DPR. Sebaliknya menyediakan kemewahan bagi penanam modal asing demi mengundang investasi," kata kuasa hukum pemohon Ecoline Situmorang dalam persidangan.Ia mencontohkan keringanan yang diberikan oleh UU tersebut seperti pajak, pemberian izin Hak Guna Usaha selama 95 tahun, bebas memindahkan modalnya kapan saja hingga terbebas dari masalah nasionalisasi. "Ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 karena dapat memperlebar kesenjangan antara kaya dan miskin," jelas Ecolina.Pemohon menilai pemberlakuan UU Penanaman Modal khususnya pasal 2, 3, pasal 4 bertentangan dengan pasal 33 ayat 2, pasal 27 ayat 2 dan pasal 28c UUD 1945.Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Konstitusi yang diketuai oleh Hardjono menilai permohonan itu masih belum fokus. Majelis menilai pemohon belum menyatakan kerugian yang dialami pemohon atas pemberlakuan UU tersebut. "Kami memberi kesempatan dalam dua pekan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya," ujar Hardjono.Usai persidangan, YLBHI juga mengajukan gugatan atas UU tersebut secara terpisah. YLBHI berharap permohonannya ini dapat disidang bersamaan dengan pemohon sebelumnya.
(qom/ir)











































