Kementerian Agama (Kemenag) mendorong optimalisasi peran wakaf sebagai salah satu solusi ekonomi bagi masyarakat. Wakaf kini tak hanya identik dengan lahan makam atau masjid, tapi juga mulai dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan UMKM.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof Waryono Abdul Ghafur, mengatakan bahwa pengelolaan wakaf harus lebih produktif.
"Wakaf harus memberikan dampak nyata. Salah satunya melalui wakaf uang dan skema Cash Waqf Linked Deposit," kata Waryono di Jakarta, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema itu, kata dia, bisa digunakan untuk membiayai rehabilitasi madrasah atau mendukung pemberdayaan ekonomi berbasis pesantren. Kemenag juga melibatkan berbagai nazhir dan lembaga keuangan syariah untuk memastikan pengelolaan wakaf berjalan profesional.
Menurut Waryono, wakaf uang punya potensi besar jika dikelola secara kolektif. Ia menyebutkan tren partisipasi masyarakat, khususnya kelas menengah muslim, dalam wakaf uang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
"Wakaf bukan sekadar donasi. Ini bagian dari distribusi kekayaan yang adil untuk kesejahteraan umat," ujarnya.
Kemenag juga tengah memperkuat regulasi dan edukasi wakaf agar makin dikenal publik, termasuk lewat digitalisasi pembayaran dan transparansi laporan.
Kampanye edukasi wakaf juga dilakukan lewat kegiatan ZaWa Fun Walk 2025 yang digelar Kemenag di Jakarta. Acara ini diikuti 1.445 peserta dari berbagai lembaga zakat dan wakaf, termasuk masyarakat umum.
Tak hanya jalan sehat, acara juga diisi dengan penyaluran bantuan untuk mustahik. Mulai dari beasiswa zakat senilai Rp16,85 miliar, bantuan usaha, sembako, santunan anak yatim, hingga peresmian 35 titik Kampung Zakat.
Di lokasi juga ada puluhan booth UMKM binaan berbasis zakat dan wakaf. Produk yang ditampilkan antara lain kopi, sayuran segar, serta aneka kerajinan.
"Wakaf dan zakat harus bisa dilihat langsung dampaknya oleh masyarakat. Harus terasa manfaatnya," tutup Waryono.
Tonton juga video "Kala Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulia dengan Zakat-Wakaf" di sini:
(rrd/rrd)