Kementerian Ketenagakerjaan masih menggodok formula Upah Minimum (UM) 2026. UM 2026 bakal naik berapa?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum dapat membocorkan UM tahun depan akan naik atau tidak. Namun, ia memastikan pihaknya tengah menggodok aturan UM 2026.
"Tunggu aja. Sedang dikaji, sedang dikaji. Nanti ada aturannya," kata Yassierli di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Yassierli juga belum dapat membocorkan apakah pemerintah akan mempergunakan formula lama atau baru sebagai acuan UM tahun depan. Ia hanya menegaskan kembali, pihaknya tengah menggodok aturan baru.
"Iya atau nggak, nanti akan ada aturan terkait UMP 2026 ya, insyaallah," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya masih punya waktu hingga November untuk mematangkan aturan UM baru. Harapannya, pada bulan tersebut akan diumumkan secara serentak aturan barunya, serta menyusul Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Sedang dibahas. Target pengumumannya nanti kan November, kita punya waktu nanti," katanya.
Upah Naik 10,5%?
Saat ditanya tentang permintaan buruh agar upah minimum tahun depan naik sebesar 8,5-10,5%, Yassierli tidak berbicara banyak. Menurutnya, permintaan itu perlu dikaji lebih lanjut. Pemerintah juga sudah memberikan stimulus berupa kebijakan Paket Ekonomi untuk mendukung sektor-sektor usaha yang kesulitan.
"Iya, nanti harus dikaji dulu ya. (Untuk pengusaha yang industrinya kesulitan), paket ekonomi ini kan sudah mempertimbangkan ini," ujar dia.
Tonton juga video "Pemerintah Targetkan Program Magang Gaji UMP Dimulai Bulan Depan" di sini:
(shc/ara)