Menaker Ingatkan Perusahaan Patuhi Wajib Lapor Lowongan Kerja

Menaker Ingatkan Perusahaan Patuhi Wajib Lapor Lowongan Kerja

Artika Sari - detikFinance
Senin, 22 Sep 2025 14:48 WIB
Kemnaker
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli kembali menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP). Ia mengingatkan seluruh pemberi kerja agar segera, melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja Kemnaker.

"Melaporkan lowongan pekerjaan adalah kewajiban hukum sesuai Perpres 57 Tahun 2023. Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda," ujar Yassierli, dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).

Yassierli menjelaskan Karirhub merupakan portal pasar kerja nasional resmi milik pemerintah yang menjadi instrumen utama dalam penerapan Perpres 57/2023. Platform ini tidak hanya mendukung kepentingan perusahaan dalam mencari tenaga kerja, tetapi juga membantu pencari kerja memperoleh informasi yang valid dan terverifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penggunaannya, perusahaan dapat menentukan apakah lowongan yang dilaporkan dan dipublikasikan secara terbuka, menjaring lebih banyak kandidat atau hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif. Setelah lowongan terisi, perusahaan juga wajib melaporkan status keterisian tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

Yassierli menambahkan, mulai tahun 2026 kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban WLLP akan diterapkan secara bertahap. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan.

Sebaliknya, perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja melalui Karirhub dan menunjukkan kinerja baik, akan mendapatkan apresiasi khusus dari Menaker dalam ajang Naker Award 2025 pada November mendatang.

Selain melalui Karirhub, perusahaan juga diperbolehkan mempublikasikan lowongan kerja di job portal swasta yang telah bermitra dan terintegrasi dengan sistem Kemnaker. Dengan begitu, ekosistem pelaporan lowongan kerja dapat berjalan lebih luas, transparan, dan efisien. Terakhir, Yassierli meminta dukungan pemerintah daerah untuk aktif menyosialisasikan, sekaligus mengawasi pelaksanaan aturan ini di wilayahnya masing-masing.

"Dengan kepatuhan perusahaan serta pemanfaatan aktif dari masyarakat, pemerintah meyakini ekosistem pasar kerja nasional akan semakin kuat, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh pihak," pungkasnya.

Tonton juga video "Menaker Jelaskan Peluang Lapangan Pekerjaan" di sini:

(akn/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads