Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sepanjang Januari-Agustus 2025 mencapai Rp 1.135,4 triliun. Jumlah itu turun 5,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp 1.196,5 triliun.
"Penerimaan pajak (realisasinya) 54,7%," kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (22/9/2025).
Penurunan penerimaan pajak disebabkan karena kontraksinya penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat sampai 31 Agustus 2025 setoran PPh Badan mencapai Rp 280,08 triliun atau turun 8,7%. Penurunan itu dikarenakan adanya restitusi.
"PPh Badan ada kenaikan untuk yang bruto, tetapi ada koreksi dengan restitusi," ucap Anggito.
Selain itu, setoran PPN & PPnBM secara bruto mengalami penurunan 0,7% menjadi Rp 631,8 triliun. PPN & PPnBM secara neto juga turun 11,5% menjadi Rp 416,49 triliun.
"Untuk PPN dan PPnBM minus 0,7% dan untuk netonya ada koreksi dari restitusi menjadi negatif 11,5%," ucap Anggito.
Berbanding terbalik, PPh Orang Pribadi mengalami kenaikan baik secara bruto dan neto yakni masing-masing Rp 15,98 triliun dan Rp 15,91 triliun. Capaian bruto dan neto ini meningkat masing-masing sebesar 38,8% dan 39,1%.
"Seperti yang sudah kami sampaikan, selalu ada penghitungan bruto yang menunjukkan kondisi ekonomi dan juga penerimaan neto setelah dikurangi restitusi," imbuhnya.
(kil/kil)