Pemerintah Ungkap Alasan UU BUMN Perlu Direvisi

Pemerintah Ungkap Alasan UU BUMN Perlu Direvisi

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 23 Sep 2025 18:00 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi di DPR
Foto: Mensesneg Prasetyo Hadi di DPR (Dwi Rahmawati/detik)
Jakarta -

Komisi VI DPR RI menyetujui untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini saat Rapat Kerja bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi hari ini.

Prasetyo hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto menjelaskan terkait urgensi revisi UU BUMN. Prasetyo menerangkan Prabowo telah mengajukan revisi UU tersebut ke Ketua DPR RI Puan Maharani melalui surat presiden (Surpres). Dalam Surpres tersebut, Prabowo menugaskan Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri PANRB untuk mewakili Prabowo membahas RUU BUMN dengan DPR.

"Dalam kesempatan yang berbahagia ini perkenankan kami mewakili Presiden untuk menyampaikan penjelasan atas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," kata Prasetyo dalam Raker bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (23/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo menerangkan, dalam pembukaan UUD 1945, mengamanatkan salah satu tujuan negara, yakni memajukan kesejahteraan umum dengan berdasar kepada Pancasila. Pembangunan nasional merupakan perwujudan dari pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu, pembangunan nasional mencerminkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan begitu, negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui BUMN sebagai kepanjangan tangan pemerintah.

UU BUMN memposisikan presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan tersebut termasuk kekayaan negara yang dipisahkan kepada BUMN yang kemudian oleh presiden dikuasakan kepada Menteri BUMN dan Danantara selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Undang-Undang BUMN mengatur Menteri BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Namun, usai berlakunya UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, peran Menteri BUMN dikukuhkan sebagai regulator dan wakil pemerintah dalam kepemilikan saham negara pada BUMN dan dalam pengelolaan BUMN.

"Perubahan kedudukan, status, dan kewenangan menteri yang mewakili pemerintah RI selaku pemegang saham pada BUMN dari Menteri Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan BUMN, menunjukkan bahwa kedudukan, status, dan kewenangan menteri selaku pemegang saham negara pada BUMN merupakan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policiy)," terang Prasetyo.

Perihal kementerian atau lembaga pemerintah yang mana yang akan mengelola BUMN, lanjut Prasetyo, merupakan kebijakan yang sangat ditentukan oleh politik hukum yang dipilih. Dengan demikian, pilihan menjadikan Menteri BUMN atau lembaga pemerintah sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham seri A dwiwarna pada BUMN merupakan pilihan norma hukum yang diserahkan pada kebijakan presiden selaku pemegang kekuasaan keuangan negara.

"Dalam hal presiden selaku pemegang kekuasaan keuangan negara, menghendaki adanya perubahan kebijakan perihal kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang atas pengelolaan BUMN termasuk pemegang saham seri A dwiwarna, maka perubahan tersebut haruslah diwujudkan dalam bentuk UU," ujar Prasetyo.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN saat ini telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN, dibutuhkan transformasi kelembagaan guna memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional.

"Oleh karena itu kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," kata Prasetyo.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan fraksi-fraksi di Komisi VI menyetujui untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

"Setelah kita dengarkan pandangan dari fraksi-fraksi maka dapat kita simpulkan bahwa fraksi-fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN bersama-sama dengan pemerintah. Setuju?" ujarnya.

Anggia menerangkan pihaknya telah menyusun jadwal serta mekanisme pembahasan pada masa persidangan I 2025-2026 ini. Ia menargetkan pembahasan RUU ini dapat diselesaikan sebelum masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 berakhir.

"Karena RUU ini adalah RUU usul dari pemerintah maka berdasarkan Pasal 149 Ayat 5 Huruf b Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2005, DPR yang mengajukan daftar inventarisasi masalah atau DIM, pada hari ini DIM RUU tentang Perubahan Keempat UU BUMN," imbuhnya.

Lebih lanjut, pembahasan materi DIM ini akan disetujui untuk dibahas oleh panitia kerja (panja). Kemudian panja akan menyampaikan pembahasannya dalam rapat kerja.

"Untuk membahas materi DIM RUU tentang perubahan keempat atas UU BUMN ini apakah dapat disetujui untuk dibahas oleh panitia kerja atau panja dan selanjutnya panja menyampaikan pembahasannya ke rapat kerja," tambahnya.

Simak juga Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads